Pelayanan KUA Mataram Baru di Awal Ramadhan; Bantu Warga Urus Persyaratan Nikah
Informasi

Pelayanan KUA Mataram Baru di Awal Ramadhan; Bantu Warga Urus Persyaratan Nikah

  03 Mar 2025 |   48 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Mataram Baru (humas apri)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Mataram Baru mulai disibukkan dengan berbagai layanan kepada masyarakat di awal Ramadan, termasuk senin ini (03/03/2025) konsultasi persyaratan nikah. Antusiasme warga untuk melangsungkan pernikahan di bulan suci ini terlihat dari banyaknya calon pengantin yang datang berkonsultasi.


Salah satu warga, Nedi, datang ke KUA Mataram Baru untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum pernikahannya. Ia mengaku masih bingung dengan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

"Saya ingin menikah setelah Idulfitri, tapi masih ragu apakah semua persyaratan saya sudah lengkap atau belum. Jadi, saya datang ke KUA untuk bertanya langsung," ujar Nedi.

Menyikapi hal ini, Penyuluh Agama Islam, Mashudah, dengan sabar memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan calon pengantin. Ia menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa kendala hukum.

"Setiap calon pengantin harus melengkapi dokumen seperti KTP, KK, surat rekomendasi nikah jika berasal dari luar kecamatan, serta surat izin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun. Selain itu, mereka juga dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan untuk memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga," jelas Mashudah.

Mashudah juga menambahkan bahwa bimbingan perkawinan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, calon pengantin diharapkan tidak hanya fokus pada persiapan resepsi, tetapi juga pada kesiapan mental dan spiritual dalam berumah tangga.

Pelayanan KUA yang tetap aktif di awal Ramadan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menikah. Dengan adanya bimbingan dan konsultasi langsung dari penyuluh agama, diharapkan calon pengantin dapat menjalani proses pernikahan dengan lebih siap dan terarah.***(NL)

Share | | | |