Ramadhan, KUA Tanah Putih Tetap Layani Akad Nikah
Daerah

Ramadhan, KUA Tanah Putih Tetap Layani Akad Nikah

  12 Mar 2025 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) - Bulan Ramadan bukan menjadi penghalang bagi pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Sebab, tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan hadis serta ulama yang melarang akad nikah pada bulan puasa. Pernikahan bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan waktu. Begitu juga yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa (11/3/2025) bertepatan dengan 11 Ramadan 1446 Hijriah, telah dilaksanakan akad nikah untuk satu pasang pengantin.

Pernikahan tersebut dilaksanakan di Balai Nikah  Kantor KUA Tanah Putih Antara Fitriadi Wiratno dengan Santi Erviana yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tanah Putih, H. Ahmad Asyura. Asyura menuturkan, Ramadhan bukan penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena tidak ada aturan yang melarang untuk menikah baik secara administrasi maupun secara hukum, jadi silakan menikah di bulan Ramadhan.

"Kita menyambut baik keinginan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadhan, karena pernikahan tidak baik kalau ditunda-tunda dan supaya pasangan pengantin ini juga bisa sahur bareng dan buka puasa bersama, tidak lagi sendiri," ungkap Ahmad Asyura dengan nada senda. 

Sebelum pelaksanaan pernikahan ini, kata Ahmad Asyura calon pengantin sebelumnya sudah dibimbing tentang membina keluarga, apalagi pengantin yang menikah pada bulan Ramadan tentu perlu bimbingan lebih supaya tahu batasan mana yang boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama bulan Ramadan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, silakan melengkapi persyaratan pernikahan dan berkas tersebut diantar ke kantor KUA supaya bisa didaftarkan dengan menggunakan aplikasi Simkah Gen 4, kami siap memberikan pelayanan terbaik tidak terkecuali di bulan Ramadan," pungkas Ahmad Asyura. (Taufik/Humas)

 

Share | | | |