Sejarah Singkat
SEJARAH LAHIRNYA APRI
Nama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia atau disingkat sebagai APRI merupakan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penghulu yang secara de facto didirikan 9 Desember 2013 di Cirebon. Sejarah berdirinya APRI berangkat dari keresahan penghulu atas keprihatinan terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) yang dituduh melakukan Pungutan Liar (Pungli) maka para penghulu terpanggil untuk membangun komitmen bersama membersihkan layanan KUA dari pungli. Beberapa Penghulu yang memiliki komitmen kuat kemudian menjalin komunikasi secara intensif untuk menginisiasi sebuah pertemuan penghulu dari seluruh provinsi dan akhirnya komitmen bersama ini dapat dideklarasikan secara Nasional.
Lalu dilaksanakanlah pertemuan Akbar di Cirebon yang kemudian dikenal dengan sebutan "Deklarasi Cirebon" pada hari senin 9 Desember 2013 di Islamic Center Cirebon yang dihadiri perwakilan penghulu dari jawa Barat, Jawa Timur, Jawa tengah, DKI Jakarta dan Banten kurang lebih ada 300 Penghulu yang hadir saat itu. Pada deklarasi Cirebon ini akhirnya bukan hanya mendeklarasikan pelayanan KUA yang bersih akan tetapi juga disepakati pembentukan sebuah organisasi sebagai wadah berkumpul dan berkoordinasi para penghulu dengan beberapa nama antara lain, Asosiasi Penghulu Indonesia (API), Ikatan Penghulu Republik Indonesia (IPRI) yang kemudian berganti menjadi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Dan pada saat itu disepakati pengurus APRI yang diketuai oleh Wagimun AW dari Jawa Timur dan Madari dari Jakarta sebagai Sekretaris.
Saat itu eksistensi APRI belum diakui oleh Instansi Pembina dan belum ada regulasi yang mengatur tentang Organisasi Profesi Penghulu, akan tetapi gelora perjuangan terus disuarakan untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu dengan menyampaikan usulan-usulan kepada instansi pembina karena dengan meningkatnya kesejahteraan Penghulu diharapkan akan mampu menekan kebiasaan Pungli sebagaimana yang terjadi dimasa lalu. Kami sangat bersyukur perjuangan yang sangat panjang itu direspon dan didukung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 yang berubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 dan berubah kembali menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
Pada tahun 2017 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian berubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya mengatur bahwa “Setiap jabatan fungsional harus memiliki satu Organisasi Profesi”. Mengacu pada PP inilah kemudian Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Bimas Islam cq Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memfasilitasi Musyawarah Nasional pembentukan Organisasi Profesi Penghulu di Bogor tepatnya pada tanggal 17-19 Juli 2019. Dalam Musyawarah Nasional ini disepakati satu-satunya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penghulu adalah APRI. Pada saat itu terpilih Ketua Umum Periode 2019-2023 yaitu Madari, S.Ag selaku Ketua Umum, Ayi Zaenal Muttaqin, M.Ag sebagai Sekretaris Umum, dan jajaran pengurus lainnya sebagaimana dalam struktur organisasi Pada tahun 2020 Menteri Agama Republik Indonesia memperkuat regulasi organisasi jabatan Fungsional Penghulu dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020 tentang pembentukan Organisasi Jabatan Fungsional Penghulu.
Tugas Asosiasi Penghulu Republik Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penghulu Pasal 7 adalah:
- Menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Penghulu;
- Memberikan Advokasi kepada Penghulu;
- Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh seorang Penghulu;
- Menyampaikan Aspirasi Penghulu kepada Instansi Pembina.
Kemudian pada pasal 8 mengatur tentang Fungsi Organisasi Profesi Adalah:
- Pengkoordinasian materi muatan Kode Etik dan Kode Perilaku;
- Pendampingan terhadap Penghulu yang menghadapi masalah hukum;
- Penyusunan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penghulu
- Pengembangan Profesi;
- Peningkatan kompetensi, karir, wawasan keagamaan, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penghulu;
- Sebagai Jembatan Aspirasi Penghulu kepada Instansi Pembina.
Berdasarkan beberapa regulasi inilah eksistensi dan legalitas APRI sebagai satu satunya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penghulu diakui baik oleh Kementerian Agama Sebagai Instansi Pembina maupun seluruh Penghulu di Indonesia. Maka konsekuensi logisnya setiap Pejabat Fungsional Penghulu di Indonesia wajib menjadi anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).