KUA Punggur Gelar Bimbingan dan Penyuluhan di MA Ma’arif 1, Fokus pada Pencegahan Pernikahan Anak
Daerah

KUA Punggur Gelar Bimbingan dan Penyuluhan di MA Ma’arif 1, Fokus pada Pencegahan Pernikahan Anak

  22 Jan 2025 |   16 |   Penulis : PC APRI LAMPUNG TENGAH|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Tengah APRI (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggur menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan di MA Ma’arif 1 yang diikuti oleh 100 siswa-siswi kelas 10 dan 12, pada Rabu (22/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pencegahan pernikahan anak serta mengedukasi peserta mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia pernikahan.

H. Zaenal, S.H.I., M.H., Kepala KUA Punggur, bersama Penyuluh Agama Islam, Indah Susilowati, S.Ag., hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, Zaenal menyoroti dampak negatif pernikahan dini, baik secara fisik maupun mental, serta pentingnya memahami urgensi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi mendapatkan wawasan yang bermanfaat, sehingga mereka lebih bijak dalam memahami pentingnya kesiapan usia dan aspek lain sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, mereka juga diharapkan memahami hak-hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Zaenal.

Penyuluh Agama Islam, Indah Susilowati, menambahkan bahwa kesiapan untuk menikah tidak hanya berkaitan dengan aspek emosional, tetapi juga mencakup kesiapan fisik, mental, dan finansial. “Generasi muda harus memahami bahwa keputusan menikah memiliki dampak besar pada kehidupan mereka, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam menekan angka pernikahan anak serta membekali generasi muda dengan pemahaman yang komprehensif agar dapat mengambil keputusan yang lebih matang di masa depan. (Jufri)

Share | | | |