Sosialisasi dan Penguatan admistrasi Perkawinan dan Pencatatan Pernikahan Bersama Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun Se-Kecamatan Gerung Lombok Barat NTB
02 Jan 2025 | 93 | Penulis : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat| Publisher : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat
NTB_Gerung, [31/12/2024] –
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung menggelar kegiatan "Sosialisasi dan Penguatan Administrasi Perkawinan dan Pencatatan Pernikahan" bersama Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun. Acara ini berlangsung di gedung Pusat Sanggar Mutu Pendidikan (PSMP) dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Barat, Kasubag TU, dan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat serta perangkat desa Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun dari seluruh wilayah Kecamatan Gerung.
Adapun Roundwon Acara tersebut sebagai berikut :
1. Registrasi Peserta
2. Pembukaan
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Sambutan Kepala KUA Kecamatan Gerung
5. Do’a
6. Pemateri/Nara Sumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat
7. Diskusi/Tanya Jawab oleh Kasi. Bimas Islam dan MUI Kec. Gerung
8. Penutup
Kepala KUA Kecamatan Gerung, Lalu Munawir Sazali,S. Fil.I dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara KUA, perangkat desa, dan masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi perkawinan. “Administrasi perkawinan yang baik adalah fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Drs. H. Haryadi Iskandar, yang memaparkan berbagai materi, seperti Regulasi baru PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan terutama Pasal 16 Ayat 1 dan 2, prosedur pencatatan pernikahan, pentingnya legalitas dokumen, serta peran strategis Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun dalam mendukung proses tersebut.
Drs. H. Haryadi Iskandar [Kakan Kemenag Lobar] merespons beredarnya informasi soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,”
Beliau juga menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,”
Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi tentang berbagai kendala yang sering terjadi di lapangan, seperti pernikahan yang dilakukan secara sirri tanpa pencatatan resmi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya dokumen pernikahan.
Semua Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun,, mengapresiasi kegiatan ini. “Sosialisasi ini memberikan kami pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pencatatan pernikahan, sehingga kami bisa membantu masyarakat dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi antara KUA dan perangkat desa guna mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan di Kecamatan Gerung yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan, sehingga tertib administrasi keluarga dapat terwujud dengan baik, mendukung hak-hak warga secara hukum, dan meningkatkan pelayanan publik di masa depan.
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025