Lima Isu Strategis Komisi Waqi’iyah Warnai Munas NU 2025
Nasional

Lima Isu Strategis Komisi Waqi’iyah Warnai Munas NU 2025

  24 Jan 2025 |   124 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

JAKARTA [Humas] Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, pada 5-7 Februari 2025. Dalam Munas ini, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah telah merumuskan lima isu penting yang akan menjadi fokus pembahasan.  (23/01) 

1. Pelibatan Diri dalam Konflik Negara Lain
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji pandangan ulama terkait keterlibatan umat Islam dalam konflik negara lain. Salah satu sorotan adalah hukum seorang mukallaf yang menjadi pasukan dari pihak yang bertikai. “Termasuk dalam pembahasan ini adalah hukum menjadi tentara bayaran,” ujar Kiai Mahbub pada Selasa (21/1/2025).  

2. Perdagangan Karbon  
Perdagangan karbon sebagai isu global juga menjadi perhatian Komisi Waqi’iyah. “Praktik ini kian marak di Indonesia, sehingga perlu penelaahan hukum fiqih untuk memberikan panduan yang jelas,” jelas Kiai Mahbub.  

3. Jual Beli Aset di Atas Tanah Wakaf 
Komisi Waqi’iyah juga akan membahas hukum jual beli properti yang berdiri di atas tanah wakaf. Meski belum ada kasus eksplisit di Indonesia, penting untuk mengkaji status hukum Islamnya. “Apakah diperbolehkan memperjualbelikan properti semacam ini? Ini akan menjadi pembahasan mendalam,” terang Kiai Mahbub.  

4. Zakat Uang  
Hukum zakat uang akan ditelaah ulang meski sudah pernah diputuskan dalam forum tertinggi NU. “Kita ingin mempertebal pijakan hukum melalui kajian ulang ini,” kata Kiai Mahbub.  

5. Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamattu
Komisi akan mengkaji kembali keputusan Munas NU 2023 mengenai penyembelihan dam tamattu’. Fokusnya pada kebolehan menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram. “Pendapat ulama yang memperbolehkan ini akan diuji ulang,” jelas Kiai Mahbub.  

Munas NU 2025 diharapkan menjadi wadah strategis untuk merumuskan pandangan hukum Islam yang relevan dengan persoalan kontemporer. (Ahmad Rizqi Maulidi) 

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |