Kepala KUA Pasir Sakti Serahkan SKT Masjid Miftahul Huda
Daerah

Kepala KUA Pasir Sakti Serahkan SKT Masjid Miftahul Huda

  03 Feb 2025 |   6 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas] Senin (03/02/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Masjid Miftahul Huda, yang berlokasi di Dusun 3, RT 06, RW 03, Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur**.  

SKT diserahkan langsung oleh Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., kepada Saring Rahardjo, pengurus Masjid Miftahul Huda, dalam prosesi yang berlangsung di **Kantor KUA Pasir Sakti.  

Dalam kesempatan itu, Rahmat Syah menegaskan pentingnya SKT sebagai bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap masjid dan musholla. Ia juga mengimbau para pengurus yang belum memiliki SKT untuk segera mengurusnya guna memastikan kelengkapan administrasi tempat ibadah mereka.  

Pengurus Masjid Miftahul Huda menyambut baik penyerahan SKT ini dan mengapresiasi proses penerbitan yang cepat dan mudah oleh KUA Pasir Sakti.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |