Daerah
Kepala KUA Pasir Sakti Serahkan SKT Masjid Miftahul Huda
03 Feb 2025 | 6 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] Senin (03/02/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Masjid Miftahul Huda, yang berlokasi di Dusun 3, RT 06, RW 03, Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur**.
SKT diserahkan langsung oleh Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., kepada Saring Rahardjo, pengurus Masjid Miftahul Huda, dalam prosesi yang berlangsung di **Kantor KUA Pasir Sakti.
Dalam kesempatan itu, Rahmat Syah menegaskan pentingnya SKT sebagai bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap masjid dan musholla. Ia juga mengimbau para pengurus yang belum memiliki SKT untuk segera mengurusnya guna memastikan kelengkapan administrasi tempat ibadah mereka.
Pengurus Masjid Miftahul Huda menyambut baik penyerahan SKT ini dan mengapresiasi proses penerbitan yang cepat dan mudah oleh KUA Pasir Sakti.
Penulis:[H. Kas]
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025