
Daerah
KUA, BPN, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
17 Dec 2024 | 76 | Penulis : Humas PC APRI Lambar| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PC APRI Lampung Barat (Humas).- Untuk kesekian kalinya TIM Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Balik Bukit, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat melakukan langkah konkret dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kali ini, kegiatan tersebut diwujudkan melalui survei lokasi atau lapangan di 4 (empat) titik tanah wakaf yang berada di Kecamatan Balik Bukit, Selasa (17/12/2024).
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset wakaf. Kepala KUA Balik Bukit Fathurrahman, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa proses sertifikasi ini adalah upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan dan pemanfaatan tanah wakaf demi kepentingan umat. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Kasi Pengukuran Pemetaan Kadastral BPN Domikus Rinto Adi Wacaksono, S.T., M. Pwk., turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara KUA, Kemenag, dan pihak terkait dalam proses ini. Survei lapangan di empat titik lokasi dilakukan dengan cermat, mencakup pemetaan bidang tanah dan verifikasi data administratif tanah wakaf.
Tergabung dalam TIM Percepatan Sertifikasi dari Kemenag Lampung Barat Riki Wahyudi, A.Md.Ak. dan Penghulu KUA Balik Bukit Tri Sutrisno, S.H., menyebutkan bahwa ke-empat titik lokasi yang disurvei tersebut yaitu dua titik Lokasi berada di Pekon Padang Cahya peruntukan Masjid Nurul Huda dan Tanah Pekuburan, sedang dua titik Lokasi lainnya terletak di Pekon Bahway peruntukan Masjid Al-Muhajirin dan Masjid Al-Ikhlas.
Diharapkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Balik Bukit. Kolaborasi ini juga menjadi contoh sinergi positif antarinstansi dalam mengelola aset keagamaan demi kemaslahatan bersama. (Fr)