
Daerah


Transformasi Digital Wakaf: KUA Sekampung Sukses Gunakan E-AIW dalam Ikrar Wakaf
14 Mar 2025 | 9 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas], 14 Maret 2025– Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan keagamaan berbasis digital. Hari ini, Jumat (14/3), Kepala KUA Sekampung Sobri, S.Ag., M.H.I. secara resmi memfasilitasi penandatanganan Ikrar Wakaf melalui Layanan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW)
Dalam prosesi tersebut, Ibu Sunarti, S.Pd. selaku pewakif mengikrarkan wakaf atas tanah seluas 1.229 m² yang diperuntukkan sebagai sawah produktif guna menunjang kesejahteraan Masjid Al-Haromaini di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Penandatanganan akta dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Sobri, S.Ag., M.H.I., dengan didampingi para nadzir yang akan mengelola aset wakaf, yakni Sumarno(Ketua Nadzir), Catur Puji Hartono (Sekretaris), dan Kowangit (Bendahara). Prosesi ini juga disaksikan oleh dua saksi resmi, Suyantoko dan Suparjo.
Dengan digunakannya Layanan E-AIW, pencatatan wakaf kini lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara digital, mengurangi potensi sengketa dan memastikan keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat. Inovasi ini menjadi bukti bahwa digitalisasi dalam layanan keagamaan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan nyata untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
_"Wakaf bukan sekadar amal jariyah, tapi juga investasi sosial yang harus dikelola dengan profesional. E-AIW menjadi solusi modern agar setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan manfaat berkelanjutan bagi umat,"_ ujar Sobri dalam kesempatan tersebut.
Dengan langkah ini, KUA Sekampung semakin memperkokoh posisinya sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan yang inovatif dan berbasis teknologi, membawa harapan baru bagi tata kelola wakaf yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat.
Penulis:[H. Kas]