Kolaborasi Strategis, Kemenag dan Kantor ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dalam Realisasi Program 100 Hari Kerja
Informasi

Kolaborasi Strategis, Kemenag dan Kantor ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dalam Realisasi Program 100 Hari Kerja

  03 Jan 2025 |   26 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas APRI) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Timur Indrajaya, menerima penyerahan 19 Sertipikat Tanah Wakaf dari Kantah (ATR/BPN) yang diserahkan oleh Risarwendani, SE., MH (Penata Pertanahan Pertama) mewakili Kepala Kantah, untuk selanjutnya didistribusikan kepada para Nazhir di lingkungan Kwbupaten Lampung Timur. Jum'at (3/1/2025) 

Penyerahan tersebut adalah lanjutan dari distribusi sertipikat wakaf sebanyak 274 buah yang dibagikan secara berkala oleh Kantah kepada Kankemenag dan para Nazhir. 

Kepala Kankemenag Lampung Timur Indrajaya, memberikan apresiasi kepada Kantah yang telah memberikan kontribusi bermaknanya bagi umat beraga di Lampung Timur  dengan memberikan rasa aman dan payung hukum secara  jelas bagi aset aset wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Kusaeni, menyerahkan sertifikat wakaf dalam program kolaborasi strategis bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja pertama Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada percepatan legalisasi aset umat.

Dalam acara seremonial yang berlangsung di Jakarta, Kusaeni menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas aset wakaf di seluruh Indonesia. “Penyerahan sertifikat wakaf ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf demi kepentingan umat,” ujar Kusaeni.

Kementerian ATR/BPN melalui program ini telah memfasilitasi penerbitan sertifikat wakaf secara cepat dan transparan. Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kemenag menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola tanah wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.

Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para nazir dan pengelola wakaf. Mereka berharap sertifikasi wakaf yang lebih mudah dan terstruktur dapat mendorong pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai keperluan sosial, ekonomi, dan pendidikan.

“Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk memastikan setiap tanah wakaf memiliki sertifikat resmi. Dengan demikian, kita dapat meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan pemanfaatan aset wakaf secara produktif,” tutup Kusaeni.

Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam mendorong sinergi lintas kementerian untuk mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola aset keagamaan yang lebih baik.***(SZP) 

Share | | | |