
News
Kepala KUA se Kota Makassar Lakukan Audiensi dengan Kantor BPN Kota Makassar Terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
11 Feb 2025 | 102 | Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan| Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
APRI Sulsel- Kementerian Agama Kota Makassar yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Makassar, H. Irman, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Makassar. Selasa 11 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kantor BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf di bawah koordinasi Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.
Audiensi yang berlangsung di Aula Rapat Kantor BPN ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar Muh Syukur, bersama jajaran pejabat BPN, Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Pinang, serta staf terkait. Kasi PAIS H.Saifullah Rusmin, Penyelenggara Kristen Merpati Sampe Liling Selain itu, turut hadir Kepala KUA Kecamatan se-Kota Makassar, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kedatangan Kakankemenag Kota Makassar disambut hangat oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Muh Syukur, yang menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.
*Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, dalam sambutannya menyampaikan,* "Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi langsung dengan BPN. Kami berharap masalah sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kemenag Kota Makassar dapat segera terselesaikan. Terutama di masjid, musholla, madrasah dan KUA di mana banyak yang belum memiliki sertifikat. Data kami mencatat ada 1.427 masjid dan musholla di Kota Makassar, namun baru 274 yang memiliki sertifikat. Ini menjadi salah satu topik utama juga yang akan kami bahas dalam audiensi ini."
H. Irman juga menambahkan, "Kami berharap dapat menemukan titik terang terkait tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat namun hilang atau tercecer, maupun yang belum memiliki sertifikat sama sekali. Semoga dengan adanya program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kota Makassar dapat menjadi Kota Wakaf pada tahun 2025. Salah satu langkah utama kami adalah memastikan semua tanah wakaf di masjid-masjid sudah bersertifikat."
*Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Syukur, dalam tanggapannya mengatakan,* "Saya sudah memahami maksud dari Kemenag, dan saya ingin menekankan bahwa mengurus sertifikasi tanah membutuhkan keseriusan dan ketekunan. Prosesnya bisa cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada klaim yang menghalangi. Namun, yang sering memperlambat adalah ketidaklengkapan dokumen dan adanya klaim atau masalah lain di lapangan."
Syukur juga menjelaskan bahwa ada tiga tipe masalah terkait sertifikasi tanah wakaf, yaitu:
1. Tanah yang sudah memiliki sertifikat tetapi ada klaim atau masalah penguasaan pihak lain. Prosesnya memerlukan penanganan khusus.
2. Tanah yang belum memiliki sertifikat tetapi dalam kondisi aman dan tidak ada masalah hukum. Proses sertifikasinya relatif lebih mudah.
3. Tanah yang belum memiliki sertifikat dan memiliki masalah hukum di lapangan, bahkan ada yang berpotensi untuk dijual.
Syukur menegaskan bahwa pihak BPN siap melayani semua
permohonan sertifikasi tanah wakaf selama memenuhi persyaratan yang ada.
Audiensi ini berakhir dengan komitmen untuk terus melakukan koordinasi antara Kemenag Kota Makassar dan BPN dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.
Audiensi yang berlangsung di Aula Rapat Kantor BPN ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar Muh Syukur, bersama jajaran pejabat BPN, Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Pinang, serta staf terkait. Kasi PAIS H.Saifullah Rusmin, Penyelenggara Kristen Merpati Sampe Liling Selain itu, turut hadir Kepala KUA Kecamatan se-Kota Makassar, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kedatangan Kakankemenag Kota Makassar disambut hangat oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Muh Syukur, yang menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.
*Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, dalam sambutannya menyampaikan,* "Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi langsung dengan BPN. Kami berharap masalah sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kemenag Kota Makassar dapat segera terselesaikan. Terutama di masjid, musholla, madrasah dan KUA di mana banyak yang belum memiliki sertifikat. Data kami mencatat ada 1.427 masjid dan musholla di Kota Makassar, namun baru 274 yang memiliki sertifikat. Ini menjadi salah satu topik utama juga yang akan kami bahas dalam audiensi ini."
H. Irman juga menambahkan, "Kami berharap dapat menemukan titik terang terkait tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat namun hilang atau tercecer, maupun yang belum memiliki sertifikat sama sekali. Semoga dengan adanya program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kota Makassar dapat menjadi Kota Wakaf pada tahun 2025. Salah satu langkah utama kami adalah memastikan semua tanah wakaf di masjid-masjid sudah bersertifikat."
*Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Syukur, dalam tanggapannya mengatakan,* "Saya sudah memahami maksud dari Kemenag, dan saya ingin menekankan bahwa mengurus sertifikasi tanah membutuhkan keseriusan dan ketekunan. Prosesnya bisa cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada klaim yang menghalangi. Namun, yang sering memperlambat adalah ketidaklengkapan dokumen dan adanya klaim atau masalah lain di lapangan."
Syukur juga menjelaskan bahwa ada tiga tipe masalah terkait sertifikasi tanah wakaf, yaitu:
1. Tanah yang sudah memiliki sertifikat tetapi ada klaim atau masalah penguasaan pihak lain. Prosesnya memerlukan penanganan khusus.
2. Tanah yang belum memiliki sertifikat tetapi dalam kondisi aman dan tidak ada masalah hukum. Proses sertifikasinya relatif lebih mudah.
3. Tanah yang belum memiliki sertifikat dan memiliki masalah hukum di lapangan, bahkan ada yang berpotensi untuk dijual.
Syukur menegaskan bahwa pihak BPN siap melayani semua
permohonan sertifikasi tanah wakaf selama memenuhi persyaratan yang ada.
Audiensi ini berakhir dengan komitmen untuk terus melakukan koordinasi antara Kemenag Kota Makassar dan BPN dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.