Wakili KUA Marga Tiga, Penyuluh Agama Islam Serahkan SKT Masjid
Informasi

Wakili KUA Marga Tiga, Penyuluh Agama Islam Serahkan SKT Masjid

  17 Jan 2025 |   42 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (humas APRI) - Salah satu diantara program kementerian Agama yaitu penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid, program ini dimaksudakan untuk menyatakan bahwa masjid telah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. 
Masjid yang terdaftar di SIMAS akan mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid). ID Nasional Masjid ini berlaku secara nasional.

Jumat 17 Januari 2025, Ahmad Nursalim, pegawai Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Marga Tiga menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Yuwari, ketua takmir masjid Al Ikhlas Desa Sukaraja Tiga. Dalam penyerahan tersebut Nursalim juga menyampaikan pentingnya setiap masjid untuk memiliki SKT guna untuk pendataan di SIMAS Kemenag sekaligus juga harapannya dapat lebih meningkatkan kualitas ritual ibadah yang dilaksanakan di masjid/musholla.

"Setelah terbit SKT ini berarti masjid Al Ikhlas Desa Sukaraja Tiga sudah masuk data di sistem SIMAS  Kemenag, dan harapannya masjid tersebut bisa lebih makmur dan bisa lebih meningkatkan kualitas ritual ibadah bagi para jamaahnya" kata Nursalim

"Untuk mendapatkan SKT Masjid, pengurus masjid dapat mengajukan permohonan ke Kepala KUA atau KanKemenag Kabupaten/Kota dan mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI." Tambah Nursalim

H. Sugeng juga menambahkan "dengan SKT ID Masjid itu mempermudah permohonan bantuan kepada Kemenag dan dapat mengikuti program dan layanan kemasjidan secara nasional." Timpal Sugeng.***(SZP) 

Share | | | |