Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak
Daerah

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak

  04 Jan 2025 |   43 |   Penulis : PC Lebak|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Kalanganyar, 3 Desember – Dalam rangka mencegah pernikahan dini yang semakin marak, Pemerintah Kecamatan Kalanganyar mengadakan acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Kantor Desa Kalanganyar. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Camat Kalanganyar, Bayu Haliyana Trenggono; Kepala Desa Kalanganyar, Sutisna Beni; Kepala KUA Kecamatan Kalanganyar, H. Mustofa, serta beberapa stakeholder terkait yang ikut hadir dalam sosialisasi tersebut.

 

Camat Kalanganyar, Bayu Haliyana Trenggono, dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pernikahan dini. “Pernikahan dini tidak hanya mengancam kesehatan fisik dan psikologis anak, tetapi juga dapat menghambat pendidikan dan masa depan mereka. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk pernikahan dini dan lebih bijak dalam mempersiapkan masa depan anak-anak kita,” ungkap Bayu.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kalanganyar, Sutisna Beni, juga memberikan apresiasi atas digelarnya acara ini. Ia berharap seluruh masyarakat, terutama orang tua, dapat lebih peduli terhadap pendidikan dan perkembangan anak-anak mereka. “Kita harus berkomitmen untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini, karena masa depan anak-anak kita sangat bergantung pada pendidikan dan usia yang matang dalam berkeluarga,” ujar Sutisna.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Kalanganyar, H. Mustofa, mengingatkan bahwa pernikahan dini, meskipun sah menurut agama, tidak dibenarkan oleh hukum negara. “Ungkapan syukur kepada Allah yang telah menciptakan manusia yang begitu sempurna, baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah umur dapat dicegah, apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batasan usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk berkembang lebih baik lagi,” tegas H. Mustofa.

 

Dalam acara ini, juga diberikan informasi terkait program pemerintah yang mendukung pencegahan pernikahan dini, seperti pendidikan kesehatan reproduksi dan pemberdayaan perempuan. Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di tingkat desa dan mendorong terciptanya masyarakat yang peduli terhadap pernikahan yang sehat dan matang usia.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan di usia yang matang, sehingga dapat mewujudkan generasi yang lebih sehat, terdidik, dan berdaya saing di masa depan. [Andika]

Share | | | |