Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Jabung, Nur Hidayat, Ikuti Pengukuran Tanah Wakaf Ber E-AIW
10 Dec 2024 | 25 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Jabung, Lampung Timur – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Jabung, Nur Hidayat, S.H.I., mengikuti kegiatan pengukuran tanah wakaf berbasis Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), yang dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur, Khusaeni, M.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pendataan dan pengelolaan tanah wakaf di wilayah setempat.
Pengukuran tanah wakaf ini juga melibatkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, guna memastikan keakuratan data dan legalitas lahan yang diwakafkan. Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, di antaranya Kepala KUA Jabung, Imron Rosyadi, S.Sos.I., M.H., serta sejumlah nadzir, wakif, saksi, dan Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, Jabung.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Kementerian Agama bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dan pendataan tanah wakaf secara nasional. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mewakafkan tanah dan memastikan bahwa tanah tersebut terkelola dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf yang telah terukur dan terdokumentasi dengan baik dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan dan sosial yang berguna bagi masyarakat setempat. Tutur Nur Hidayat. "MKA"
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025