Penyelenggara Zawa Kemenag Lam-tim dan Kepala KUA Jabung Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Ber E-AIW di Jabung
10 Dec 2024 | 22 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, Jabung 10 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan keabsahan pengelolaan aset wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur, Khusaeni M.Pd, memimpin langsung kegiatan pengukuran tanah wakaf yang menggunakan sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Pengukuran yang dilakukan di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung ini, juga melibatkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur serta dihadiri oleh sejumlah tokoh penting setempat.
Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi yang disampaikan oleh Khusaeni M.Pd, yang menjelaskan bahwa pengukuran tanah wakaf menggunakan sistem E-AIW adalah bagian dari upaya modernisasi dalam pengelolaan wakaf. E-AIW merupakan sistem digital yang memungkinkan data tanah wakaf dapat terintegrasi secara elektronik, memudahkan pemantauan dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan. "Melalui pengukuran dengan E-AIW, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf dan memudahkan pengelolaan yang lebih transparan," ujar Khusaeni dalam paparannya.
Selain Khusaeni, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung, Imron Rosyadi S.Sos.I, MH. Dalam kesempatan tersebut, Imron mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung program pemberdayaan umat melalui pengelolaan wakaf yang lebih efektif. "Tanah wakaf yang terukur dengan jelas dan memiliki data yang sah akan memberikan manfaat lebih bagi umat. Selain Sebagai Kepala KUA, Imron Rosyadi yang juga PPAIW Kecamatan Jabung, menyampaikan saya sangat mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenag Lampung Timur dalam melakukan pengelolaan tanah wakaf yang lebih terstruktur dan terdata dengan baik," kata Imron.
Imron juga menambahkan, bahwa keberadaan tanah wakaf sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam membantu pengembangan fasilitas sosial seperti sekolah, masjid, dan rumah sakit. Dengan adanya pengukuran yang tepat, tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan lebih optimal. "Kami berharap, dengan adanya sistem ini, seluruh aset wakaf di Jabung dan wilayah lainnya dapat dikelola dengan baik, sehingga benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan dan keagamaan," ujar Imron Rosyadi.
Dalam kegiatan ini, juga hadir Nadzir (pengelola wakaf), saksi dari pihak yang terlibat, serta Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, yang turut berperan dalam mengawal kegiatan pengukuran tersebut. Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag Lampung Timur. "Kami sebagai pemerintah desa mendukung penuh kegiatan ini. Pengelolaan wakaf yang jelas dan sah akan sangat membantu dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan sosial di desa kami," ujar Kepala Desa Gunung Sugih Kecil Joni Hendra.
Proses pengukuran ini juga disaksikan oleh berbagai pihak yang terlibat langsung sebagai saksi, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Petugas ukur BPN Lampung Timur, yang turut hadir, memastikan bahwa pengukuran tanah dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan terlaksananya pengukuran ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang ada di Lampung Timur dapat terdokumentasi dengan jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. “MKA”
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025