
Penghulu Kota Pekanbaru Ikuti Sosialisasi SKP Sesuai Kepdirjen 637 Tahun 2024
11 Feb 2025 | 89 | Penulis : Biro Humas APRI Riau| Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas), Pada hari ini bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Penghulu Kota Pekanbaru dibawah koordinasi PC APRI Kota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan Pemantapan SKP Sesuai Kedirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024. Selasa (11/02/2025).
Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi pemantapan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tersebut adalah Muhammad Faisal, Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Sebelum menjelas tentang Kepdirjen Bimas Islam 637 tahun 2024, Faisal terlebih dahulu menjelaskan tentang Penilain SKP tahun 2024.Sesuai dengan Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B- 6 /Kw.04.1/Kp.01/01/2025 tertanggal 12 Januari 2025. Pertama Periode SKP adalah 1 (satu) tahun dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,
“Jika kita perhatikan point nomor 2, Indikator Kinerja Individu wajib memiliki minimal dua asfek yaitu kuantitas dan waktu. Alhamdulillah kita sudah punya tiga yaitu kuantitas, kualitas dan waktu”. Ungkap Faisal.
Selanjutnya Faisal juga menyinggul soal layanan Kenaikan pangkat bagi PNS Tahun 2025. “Setidaknya ada 6 priodesasi kenaikan pangkat dalam setahun”. Ujarnya.
“Terkait dengan SKP Tahun 2025, kita tidak lagi membuat laporan bulanan seperti di tahun 2024, tahun 2025 ini kita hanya diharuskan membuat laporan SKP per Triwulan dan Tahunan saja”. Lanjut Faisal
“Untuk pembutan Sasaran Kinerja Pegawai tersebut kita sesuaikan dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kinerja Penghulu” utup Faisal. Seraya memperlihatkan contoh SKP 2025 Ka. KUA yang sudah selesai dibuat. (Idris)