News
PENGAJIAN PERDANA SILATURRAHIM MAJELIS TA'LIM SIDIMPUAN UTARA (SMS-UTARA)BENTUKAN KUA PADANGSIDIMPUAN UTARA BERLANGSUNG SUKSES.
08 Nov 2024 | 203 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara| Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
(Padangsidimpuan, 8/11/24) Banyak Organisasi yang ada di Masyarakat yang diantaranya adalah Majelis Ta’lim. Majelis Ta’lim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Untuk membina Majlis Ta’lim Seksi KUA Kec. Pafangsidimpuan Utara bentuk Silaturrahmi Majelis ta'lim Sidimpuan Utara disingkat SMS Utara. Yang telah dibentuk pada bulan Oktober lalu. Kegiatan pertama Majelis Ta’lim se- Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada 7/11/2024 kemaren yang dilaksanakan di Masjid Al-Muchlisin Kelutlrahan Batang Ayumi Jae Tak Kurang 10 perwakilan Majelis Ta’lim hadir dalam kesempatan tersebut.
Bapak H. M.Asroi Saputra,MA yang membuka acara tersebut menyampaikan peran peting dari Majelis Ta’lim yang diantaranya, 1. Membina dan mengembangkan agama Islam dalam rangka membentuk masyarakat yang takwa kepada Allah swt.; 2. Sebagai ajang silaturrahmi yang dapat menghidupkan dakwah dan ukhuwah Islamiah; 2. Sebagai sarana dialog berkesinambungan antara ulama, umara’, dan umat; 3. Sebagai media mempunyai gagasan modernisasi yang bermanfaat bagi pembangunan umat. Beliau juga Menaruh harapan pada peserta yang hadir untuk menjadi benteng kerukunan umat dan menyampaikan pesan-pesan pengamalan agama dalam masyarakat.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan DR.H.Erwin Kelana menyampaikan bahwa majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki cukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijalur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karakteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya. Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional., 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan., 3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan., 4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006. Sehingga jelas kelegalannya dan Majelis Ta’lim mutlak harus terdata dengan baik “ujar beliau”.
Oleh karena itu, SMS Utara yang digawangi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pafangsidimpuan Utara ini, salah satu programnya adalah untuk memastikan seluruh Majelis Taklim terdata dan terdaftar, ujar Ali Akbar didampingi penyuluh lainnya. (MA27)