Pastikan Legalitas Tanah Masjid Nuril Anwari, PAIF KUA Labtu Dampingi Pengukuran oleh BPN
Informasi

Pastikan Legalitas Tanah Masjid Nuril Anwari, PAIF KUA Labtu Dampingi Pengukuran oleh BPN

  18 Feb 2025 |   23 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Labuhan Ratu, Lampung Timur (humas apri)--- Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu Purnomosidi mendampingi petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukadana Lampung Timur dalam proses pemecahan sertifikat tanah Masjid Nuril Anwari di Desa Rajabasa Lama pada Selasa (18/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas tanah masjid agar memiliki sertifikat yang sah dan terpisah dari aset lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, penyuluh agama berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengurus masjid mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut Purnomosidi pendampingan ini merupakan bagian dari tugas penyuluh agama dalam memastikan aset keagamaan memiliki kepastian hukum.

"Kami mendukung penuh upaya sertifikasi tanah masjid agar kepemilikannya jelas dan sah secara hukum, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah tanpa kendala di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, petugas BPN Hafiz Areta menjelaskan bahwa proses pengukuran berjalan lancar dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pengurus Masjid Nuril Anwari yang hadir diantaranya Wakif Juhdi Bastomi, nadzir H. Jumingan beserta para saksi yang turut hadir menyaksikan pengukuran tersebut. Dalam hal ini Nadzir, H. Jumingan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari KUA dan BPN, berharap agar sertifikasi dapat segera rampung demi keamanan dan keberlangsungan fungsi masjid.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program legalisasi aset wakaf, sehingga masjid tetap menjadi tempat ibadah yang aman dan terlindungi secara hukum.***(NL)

Share | | | |