Musholla At Taubah Desa Jatiwangi, Resmi Berstatus Wakaf setelah 16 Tahun Berdiri
29 Oct 2024 | 34 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah| Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Pagerbarang, Kab. Tegal- Setelah melalui perjalanan panjang, Mushola At Taubah di Desa Jatiwangi, Kec. Pagerbarang Kab. Tegal yang telah berdiri sejak tahun 2008, kini resmi berstatus wakaf. Prosesi ikrar wakaf untuk musholla tersebut diselesaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagerbarang, hal ini menjadi kebahagiaan bagi warga yang telah lama mendambakan tempat ibadah ini sebagai aset wakaf.
Selasa (29/10/2024), Kepala KUA Kecamatan Pagerbarang, H. Khasbulloh selaku PPAIW memimpin proses ikrar wakaf tanah seluas 155 m² atas nama Wakif Said warga desa Jatiwangi 03/04. Sebagaimana disebutkan bahwa bangunan musholla tersebut sejatinya sudah berdiri sejak tahun 2008 silam, namun status tanah masih menjadi milik pribadi, sehingga muncul harapan agar tanah tersebut bisa menjadi tanah wakaf secara utuh.
Pihak Nadzir perseorangan yang diwakili oleh Dikin, Suswanto dan Akhmad Khaeron Muhtadi merasa bersyukur dengan selesainya proses ikrar wakaf tersebut, karena menurutnya ini sebagai syarat untuk dilanjutkan proses berikutnya yakni pembuatan sertifikat wakaf yang sudah lama diidam-idamkan masyarakat.
Dengan selesainya proses Wakaf, H. Khasbulloh mengingatkan Nadzir untuk terus menjaga aset umat islam tersebut. “Tugas nadzir selanjutnya adalah senantiasa menjaga tanah wakaf serta menggunakan dengan sebaik-baiknya agar kedepannya tidak terjadi sengketa sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang.” Tuturnya.
Di sela-sela kegiatan, salah satu saksi yang hadir dalam proses ikrar, Widi Asmoro menceritakan sejarah berdirinya musholla At-Taubah, menurutnya musholla tersebut mulai dibangun pondasi tahun 2007, tapi banyak hambatan yang muncul terutama cibiran masyarakat yang menurutnya saat itu masih terbilang "abangan". Namun dari situ justru menambah semangat warga yang menginisiasi pembangunan musholla. "Sengaja dinamakan musholla At Taubah, dengan harapan banyak masyarakat yang mau kembali ke jalan yang baik." Ujarnya.
Widi Asmoro juga mengungkapkan semua proses dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari pendaftaran wakaf online serta pengumpulan berkas-berkas yang disyaratkan. Dengan pendampingan staf KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pagerbarang proses tersebut bisa berjalan baik sesuai harapan, meskipun awalnya banyak hambatan terkait beberapa persyaratan. dan ia juga mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan KUA Pagerbarang yang sangat komunikatif dan nyaman.
Azz/17/PC APRI Kab. Tegal