KUA Sekampung Terima Mahasiswa Magang HKI IAIN Metro: Belajar Hukum Islam Langsung dari Lapangan!
Daerah

KUA Sekampung Terima Mahasiswa Magang HKI IAIN Metro: Belajar Hukum Islam Langsung dari Lapangan!

  10 Feb 2025 |   25 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas],– Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung kembali membuka pintu bagi akademisi muda. Kepala KUA Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., secara resmi menerima tiga mahasiswa magang dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Metro dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang akan berlangsung dari 10 Februari hingga 30 Mei 2025.  

Tiga mahasiswa, yakni Rafi Nailul Huda, Rizal Nurdin, dan Fahmi Hidayat, akan menjalani magang peminatan di KUA Sekampung sebagai bagian dari Bentuk Pembelajaran/BPK Magang. Mereka akan mendapatkan pengalaman langsung dalam pelayanan hukum keluarga Islam, pencatatan pernikahan, serta aspek hukum lainnya yang menjadi tanggung jawab KUA.  

Dosen pembimbing mereka, Taufik Hidayat Nazar, Lc., M.H., menyampaikan harapannya bahwa program ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa dalam memahami aplikasi hukum Islam di masyarakat.  

“Kami berharap para mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya di lapangan. KUA adalah laboratorium nyata bagi mereka,” ujar Taufik.  

Kepala KUA Sekampung, Sobri, juga menekankan pentingnya program magang ini sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mengenal langsung realitas hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.  

“Kami siap membimbing mereka agar bisa memahami bagaimana hukum keluarga Islam diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan sekadar teori, tetapi praktik yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan umat,” tegas Sobri.  

Magang ini diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam membangun kompetensi hukum Islam yang aplikatif. Dengan bimbingan langsung dari KUA Sekampung, mereka tidak hanya akan mendapatkan wawasan akademik, tetapi juga pemahaman mendalam tentang dinamika hukum Islam di tengah masyarakat.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |