KUA Negara Batin Lakukan Pelayanan Konsultasi Keagamaan
11 Nov 2024 | 55 | Penulis : PC APRI Way Kanan| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Kanan - Kepala KUA Negara Batin M. Ali Ma'sum, S.H.I. melayani konsultasi tokoh agama kampung Gedung Jaya Saryoto terkait wali nikah di KUA Negara Batin pada Senin 11 November 2024. Tamu dilayani oleh Staf KUA Negara Batin Indiyani S.H. dengan mengisi buku tamu lalu kemudian dipersilahkan masuk ke ruangan Kepala KUA Negara Batin.
Menurut Ali Ma'sum, banyak menjadi pertanyaan masyarakat terkait hak perwakilan nikah lalu ia menjelaskan urutan wali nikah yang benar. Ia mengatakan persyaratan tersebut telah diatur dalam PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah.
“Dalam PMA ada 17 urutan wali nasab. Pertama, bapak kandung, kemudian kakek dari bapak, lalu kakek buyut dari bapak. Jika tidak ada maka saudara laki-laki sebapak seibu, kemudian saudara laki-laki sebapak, lalu keponakan saudara laki-laki sebapak seibu. Urutan selanjutnya keponakan laki-laki saudara laki-laki sebapak, kemudian saudara laki-laki bapak sebapak seibu, lalu sudara laki-laki bapak sebapak. Jika masih tidak ada, maka urutan selanjutnya anak paman sebapak seibu, kemudian anak paman sebapak, lalu cucu paman seibu. Selanjutnya lagi cucu paman sebapak, kemudian paman bapak sebapak seibu, kemudian paman bapak sebapak, lalu anak paman bapak sebapak seibu, dan urutan terakhir anak paman bapak sebapak,” terangnya.
Maka dari itu, ia mengajak seluruh ASN KUA Negara Batin, Ketua MUI Negara Batin Baheransyah, S.Pd.I dan tokoh agama untuk sinergi sosialisasikan urutan wali nikah yang benar untuk mencegah terjadinya kerusakan pernikahan.
Akses informasi terkini KUA Kecamatan Negara Batin melalui akun media sosial,
Facebook: KUA Negara Batin
Instagram: kua.negarabatin
(Humas PC APRI Way Kanan)
Kepala KUA Gunung Megang Terima Siswi PKL
04 Feb 2025
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025