Kerukunan Umat Beragama: Perspektif Toleransi Teologis dalam Bingkai Surat Al-Kafirun
Inspirasi

Kerukunan Umat Beragama: Perspektif Toleransi Teologis dalam Bingkai Surat Al-Kafirun

  24 Dec 2024 |   39 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Kerukunan Umat Beragama: Perspektif Toleransi Teologis dalam Bingkai Surat Al-Kafirun 
Oleh : H. Kasbolah, M. Pd. 

Pendahuluan
 
Kerukunan umat beragama menjadi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat yang semakin plural. Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyarankan penggunaan istilah "Kerukunan Umat Beragama" dibandingkan "Moderasi Beragama" agar lebih nyaman diterima semua kalangan. Hal ini didasarkan pada pentingnya menjaga harmoni tanpa harus mencampuradukkan keyakinan teologis. Pandangan ini sejalan dengan prinsip KH. Anwar Iskandar bahwa "yang sama jangan dibedakan, yang berbeda jangan disamakan."  

Perspektif Surat Al-Kafirun 
Surat Al-Kafirun (QS. 109:1-6) menjadi rujukan utama dalam memahami toleransi teologis. Ayat ini menegaskan prinsip "Lakum dinukum waliya diin" (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku). Ayat ini tidak hanya mengajarkan penghormatan terhadap keyakinan berbeda tetapi juga menegaskan batasan teologi yang tidak boleh dilanggar. Prinsip ini relevan bagi aparatur Kementerian Agama dalam menyikapi perbedaan keyakinan tanpa mengorbankan akidah.  

Kerukunan dalam Hal-Hal Universal
 
KH. Anwar Iskandar menegaskan bahwa toleransi harus diterapkan dalam aspek universal seperti kerja sama sosial, budaya, dan ekonomi. Hal ini didukung oleh QS. Al-Mumtahanah (60:8) yang mendorong umat Islam untuk berlaku adil terhadap siapa pun selama mereka tidak memerangi umat Islam. Prinsip ini penting untuk memperkuat harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.  

Merawat Tradisi, Merespons Modernisasi
  
Istilah "Merawat Tradisi, Merespons Modernisasi" yang diusung Menag dan KH. Anwar Iskandar mengajarkan agar nilai-nilai toleransi diterapkan dalam konteks kekinian. Hal ini menjadi pedoman penting bagi para ASN Kementerian Agama untuk menyampaikan dakwah yang lebih inklusif, mengedepankan maslahat umum, dan memperkuat solidaritas kebangsaan.  

Kesimpulan  

Kerukunan umat beragama adalah esensi toleransi teologis sebagaimana diajarkan dalam Surat Al-Kafirun. Aparatur Kementerian Agama perlu menjadikan prinsip ini sebagai panduan dalam membangun harmoni sosial tanpa mengorbankan keyakinan. Dengan demikian, tradisi luhur tetap terjaga dan modernisasi dapat direspon dengan bijak demi kemaslahatan bersama.  

Referensi 
1. Al-Qur'an, QS. Al-Kafirun (109:1-6) dan QS. Al-Mumtahanah (60:8).  
2. Pernyataan Prof. Nasaruddin Umar dan KH. Anwar Iskandar dalam Mukernas IV Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 18 Desember 2024.  
3. Nasaruddin Umar. *"Tafsir Kebhinekaan: Perspektif Al-Qur'an tentang Kerukunan Umat Beragama."* Jakarta: Pustaka Al-Fikrah, 2023.

Share | | | |