
Daerah
Kepala KUA Sekampung Verifikasi Tanah Wakaf untuk Masjid Al Haromaini
10 Mar 2025 | 10 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional, Ali Sadikin, M.Sy., melakukan verifikasi tanah wakaf di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Senin (10/3/2025). Tanah tersebut diwakafkan oleh Hj. Sunarti, S.Pd., untuk Masjid Al Haromaini yang berlokasi di Dusun 2 desa setempat.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari prosedur administratif guna memastikan status dan kelayakan tanah sebelum resmi disertifikatkan sebagai aset wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Sunarti, S.Pd., hadir bersama suaminya, H. Poniman, serta disaksikan oleh pengurus masjid, Sumarno, dan saksi Setiyantoko.
Kepala KUA Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan tanah yang diwakafkan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengapresiasi niat tulus dari wakif yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Proses ini penting agar wakaf yang diberikan dapat bermanfaat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Ali Sadikin, M.Sy., menjelaskan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. “Semoga wakaf ini menjadi ladang pahala bagi Ibu Hj. Sunarti dan keluarga, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi, tahapan selanjutnya adalah proses administrasi untuk legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Pengurus Masjid Al Haromaini menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk memanfaatkan tanah wakaf ini demi kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat setempat.
Penulis;[H. Kas]