Kepala KUA Mangoli Utara Beri Sambutan Pada Pernikahan di Awal November di Desa Falabisahaya,
11 Nov 2024 | 119 | Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula| Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kepulauan Sula, 10/11/2024. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan, S.HI melakukan sosialisasi regulasi pernikahan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada moment acara pernikahan pasangan pengantin Ikram Aziz dengan Tika Paramitha Putri Safitri H. Thalib pada Ahad 10 November 2024 pukul 10.45 WIT. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh beliau untuk sosialisasi di pernikahan perdana bulan november ini yang berlokasi di desa falabisahaya kecamatan mangoli utara kabupaten kepulauan sula provinsi maluku utara.
Setelah memimpin pelaksanaan akad nikah untuk menghalalkan kedua mempelai pada pukul 09.30 WIT, sebagaimana tugasnya selaku ASN yang memangku jabatan fungsional penghulu madya dan Jabatan Tambahan selaku Kepala KUA ini, Kepala KUA berkesempatan menjelaskan makna Pasal (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Di sela-sela rangkaian acara yang telah diagendakan oleh panitia acara itu, ia menjelaskan bahwa Pasal (5) dalam beleid PMA itu dinyatakan bahwa “ Calon Pengantin (Catin) yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin)”. Cetus Kepala KUA pula bahwa diksi atau kata “ WAJIB” dalam pasal (5) itu mengandung makna bahwa setiapa catin baik laki-laki maupun perempuan yang akan melakukan pendaftaran kehendak nikah maka wajib hukumnya mengikuti Binwin yang diselenggarakan oleh pihak KUA setempat.
Di hadapan para tamu undangan, ia tegaskan juga bahwa sertifikat Bimbingan Perkawinan akan menjadi salah satu bagian persyaratan administrasi pendaftaran kehendak nikah yang sama nilainya dengan administasi lainya semisal pengantar nikah model N1 dari kepala desa dan atau yang lainnya. Jika sertifikat Binwin tidak ada maka besar kemungkinan perkawinan akan terlambat diproses, demikian penegasan Kepala KUA.
Beliau yang juga merupakan alumnus fakultas syari’ah STAIN Ternate ini, mencoba menjelaskan semangat dan urgensi hadirnya pasal ini (5) dalam PMA adalah bahwa ini merupakan bentuk ikhtihar pemerintah dan kita semua untuk memastikan dan mewujudkn setiap rumah tangga-rumah tangga Indonesia agar dapat hidup rukun, damai dan sejahtera lahir bathin atau Sakinah mawaddah dan warrahmah. Karena menurutnya, salah satu problem bangsa kita hari ini juga adalah masih tingginya angka perceraian pasangan suami istri. Berdasarkan data yang direlease oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa ada 408.347 perceraian yang terjadi sepanjang 2023. Untuk Data Perceraian Provinsi Maluku Utara saja Kabupaten Kepulauan Sula termasuk penyumbang angka perceraian terbanyak, cetus Kepala KUA. Untuk itulah maka KUA Mangoli Utara akan bekerja optimal untuk memberikan Binwin kepada setiap Catin yang akan mendaftarkan kehendak nikahnya, sehingga bisa meminimalisir angka perceraian paasangan suami istri, demikian pungkas Kepala KUA pula.
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025