PPAIW KUA Batanghari Tinjau Lokasi Tanah Wakaf di Desa Banarjoyo
22 Nov 2024 | 23 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Batanghari, Lampung Timur – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari, H. Subhan, S.Ag, M.Sy melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf di Dusun Pacitan, Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, pada hari ini Jum’at 22/11/2024.
Peninjauan ini turut melibatkan operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) KUA Batanghari, Puspta Rini, S.E.I. Adapun tanah wakaf yang ditinjau berupa lahan sawah yang diwakafkan oleh seorang wakif bernama Sukiman. Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan memakmurkan Masjid Abudzar Alghifari yang berada di desa setempat.
Kepala KUA Batanghari menyampaikan bahwa proses peninjauan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang wajib dilaksanakan untuk memastikan keabsahan data serta kesesuaian penggunaan tanah wakaf sesuai dengan amanah yang diberikan oleh wakif.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang diwakafkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk memakmurkan masjid. Kami juga akan terus mendampingi proses administrasi hingga selesai,” ujar Kepala KUA Batanghari.
Proses peninjauan berlangsung lancar dengan didukung oleh warga sekitar yang turut memberikan informasi terkait keberadaan lahan wakaf. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan Masjid Abudzar Alghifari semakin berkembang dan mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Wakaf sawah ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi umat Islam dalam mendukung kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di masyarakat. Selanjutnya, dokumen resmi wakaf akan segera diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi selesai.
KUA Batanghari terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam pengelolaan wakaf demi terciptanya kemaslahatan umat.
Editor : Ahmad Khairudin
Photografer : Antika Intan