Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Percepat Sertifikasi 20 Tanah Wakaf dengan E-AIW di 12 Kecamatan
Daerah

Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Percepat Sertifikasi 20 Tanah Wakaf dengan E-AIW di 12 Kecamatan

  25 Nov 2024 |   139 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, 25 November 2024 – Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sedang giat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang sudah memiliki Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Sebanyak 20 bidang tanah wakaf yang tersebar di 12 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Timur, kini masuk dalam program percepatan sertifikasi yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indra Jaya, S.Ag., M.A.P, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat. "Saat ini, 20 bidang tanah wakaf yang telah memiliki E-AIW di 12 KUA akan segera diproses untuk mendapatkan sertifikat wakaf. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengelolaan wakaf di setiap wilayah," ujar Indra Jaya.

Tanah wakaf yang sudah memiliki E-AIW merupakan tanah yang telah tercatat secara elektronik https://siwak.kemenag.go.id/ sebagai tanah wakaf yang sah menurut hukum agama. Namun, agar statusnya lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum negara, tanah tersebut perlu disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat wakaf, tanah tersebut akan terlindungi dari segala bentuk klaim atau sengketa serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Jelas Indra Jaya.

Program percepatan ini juga melibatkan kerja sama antara Kementerian Agama, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Timur, yang turut terlibat dalam pendataan dan pengumpulan dokumen, sangat mendukung upaya ini. "Kami sangat mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena selain memberikan legalitas yang jelas, sertifikasi juga akan membantu kami dalam pengelolaan tanah wakaf di masing-masing kecamatan," ungkap Kepala KUA Jabung Imron Rosyadi, S.Sos.I, M.H.



Di antara 20 bidang tanah wakaf tersebut, ada yang digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf ini, menurut H. Indra Jaya, juga akan mempermudah proses perencanaan pembangunan sarana keagamaan dan sosial yang berbasis wakaf.

Kusaeni, M.Pd Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) kementerian agama Kabupaten Lampung Timur, juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf. "Kami siap memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang sudah memiliki E-AIW dengan melibatkan tim dari BPN untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat," ujar Kuseni.

Program percepatan sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengelola aset wakaf secara lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat wakaf, tanah-tanah tersebut bisa dikelola lebih efektif dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih luas, seperti pembangunan tempat ibadah, pendidikan, serta sarana sosial lainnya. Tandasnya.

Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program sertifikasi ini, dengan menargetkan seluruh tanah wakaf yang ada di wilayahnya memiliki sertifikat resmi. Harapannya, program ini tidak hanya meningkatkan pengelolaan tanah wakaf, tetapi juga memberi rasa aman dan kepastian bagi umat Islam dalam memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan bersama. “tutup kasi zawa yang sering di panggil mbah kus. “ Team Humas APRI Lamtim”

Share | | | |