Hikmah Maulid; Larangan dan Bahaya Judi Online
11 Oct 2024 | 99 | Penulis : PC Kab.Tangerang| Publisher : Biro Humas APRI Banten
Kronjo-Pada hari Sabtu Malam Minggu tanggal 28 September 2024, dmulai dari jam 19:30 sd 00:15 WIB, bertempat di halaman Masjid Jami’ Alwustho Kp.Tegal Anyar Rt.005 Rw.001 Ds.Sukamulya Kec.Sukamulya Kab.Tangerang Prov. Banten.
H. Umi Firmansyah (Penghulu Madya KUA Kronjo Kab.Tangerang) Menyampaikan Taushiyah pada acara Maulid tersebut membahas tentang hikmah Maulid dan menuturkan tentang Larangan dan Bahaya Judi Online.
Praktik judi online sebagai bagian dari maisir telah meresahkan masyarakat karena membawa mudarat yang sangat besar, terlebih bagi pelakunya. Oleh karena itu, perlu langkah preventif sejak dini kepada para remaja dan kaum muda dengan mengingatkan bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan. Berkaitan dengan judi, Syekh Zamakhsyari mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah ‘al-maisir’ (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), artinya adalah mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, [Riyadh: Maktabah al Abikan, 1998] Jilild I, hal. 427) .
Persoalan maisir ini telah disinggung dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah [2] ayat 219). Dalam penjelasan ayat ini, Syekh Ali As-Sayis menyebutkan bahwa tradisi bertaruh telah ada dalam masyarakat Makkah sebelum fase dakwah:
قال ابن عباس: المخاطرة قمار، وإن أهل الجاهلية كانوا يخاطرون على المال والزوجة، وقد كان ذلك مباحًا إلى أن ورد تحريمه وقد خاطر أبو بكر المشركين حين نزلت والم غلبت الروم [الروم: (١-٢) وقال النبي ﷺ: زد في الخطر والبعد في الأجل، ثم خطر ذلك ونسخ بتحريم القمار. وقد رخص في السابق في الدواب والتصال بشروط تطلب من كتب الفروع
Alasan di Balik Larangan Judi dan Minum Khamar Artinya: “Berkata Ibn Abbas: taruhan adalah bagian dari judi, orang-orang Jahiliyah biasa bertaruh dengan harta dan istri, dan hal ini diperbolehkan sampai datang larangan. Khalifah Abu Bakar bertaruh dengan orang-orang musyrik ketika diwahyukan bahwa Romawi telah menang (Rum: 1-2), lalu Nabi Saw bersabda, Tambahkanlah taruhannya dan panjangkan waktu, kemudian hal itu dilarang dan dibatalkan dengan larangan berjudi.” (Muhammad Ali Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, [Kairo: Maktabah Assafa, tt] jilid I, hal. 117). Ayat ini juga menyebutkan besarnya kemudaratan berjudi, lebih lanjut dalam menafsirkan ayat ini Imam al-Jassas menjelaskan bahwa termasuk dalam perjudian ketika mengundi budak untuk dimerdekakan: يوجب تحريم القرعة في العبيد Artinya: “Diharamkan manarik undian dalam memerdekan budak.” (Abubakar Ahmad bin Ali Al Jasas, Ahkam Quran li Jasas, [Beirut: Darul Ihyak Turast Arabi, 1992], Jilid II, hal. 11)
Begitu juga dengan bentuk dan jenis judi lainnya, Rasulullah bersabda dalam hadistnya:
وروى سعيد بن أبي هند عن أبي موسى عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال ورسوله من لعب بالنرد: فقد عصى الله
Artinya: “Sa'id bin Abi Hind meriwayatkan dari Abu Musa, dari Nabi Saw beliau bersabda Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud, [Beirut: Almaktabah Asriah, tt] Jilid IV, hal. 285, No Hadits 49380). Selanjutnya Al-Quran menyebut perilaku judi sebagai bagian dari perbuatan setan, sebagaimana firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91). Imam Zamakhsyari dalam menafsirkan ayat ini menyebutkan bahwa jika menjauhi dari meminum khamar dan berjudi maka ia akan mendapatkan kemenangan. Imam Zamakhsyari menjelaskan:
وإظهار أن ذلك جميعا من أعمال الجاهلية وأهل الشرك فوجب اجتنابه بأسره وكأنه لا مباينة بين من عبد صنما وأشرك بالله في علم الغيب وبين من شرب خمرا أو قامر
Artinya: “Dan untuk menunjukkan bahwa semua itu berasal dari perbuatan jahiliyah dan orang-orang musyrik, maka perlu dihindari sepenuhnya, tidak ada bedanya antara penyembah berhala dan yang mempersekutukan Allah dengan peminum khamar atau penjudi," (Imam Zamakhsyari, Tafsir al Kasyyaf..., Jilid II, hal 289). Selain itu, larangan judi ini terkait erat dengan penjagaan harta dalam agama (hifdhul mal), Allah Swt berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisa: 5). Imam Ibn Asyur menjelaskan ayat ini:
ومعنى قوله وارزقوهم فيها واكسوهم واقع موقع الاحتراس أي لا تؤتوهم الأموال إيتاء تصرف مطلق ، ولكن آتوهم إياها بمقدار انتفاعهم من نفقة وكسوة
Artinya: “Makna Firman Allah Swt: Berilah mereka belanja dan pakaian adalah hakikat dari sikap hati-hati, yaitu jangan memberikan kepada mereka uang sebagai barang sekali pakai, tetapi berikanlah kepada mereka sesuai dengan kecukupannya. menguntungkan mereka dalam hal pemeliharaan dan pakaian." (Ibn Asyur, Tanwir wa Tahrir, [Beirut: Dar Sahnun,tt ] Jilid IV, hal. 234). Dari sini dapat dipahami aturan menggunakan harta dengan baik, sementara judi dengan segala jenisnya adalah termasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan dan menempatkan harta secara tidak terhormat. Mengenai pemborosan harta juga terdapat dalam asbabun nuzul surat Al-Baqarah ayat 219:
نزلت في عمر بن الخطاب ومعاذ بن جبل ونفر من الأنصار أتوا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فقالوا : أفتنا في الخمر والميسر فإنهما مذهبة للعقل مسلبة للمال فأنزل الله تعالى هذه الآية
Artinya: “Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Umar bin Khattab, Mu'adz bin Jabal, dan sekelompok orang Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Berikanlah kepada kami pendapatmu mengenai arak dan perjudian, karena keduanya adalah perusak akal dan pemboros harta.” Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Al-Baqarah: 219).” (Alwahidi, Asbabun Nuzul, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2000,] Jliid I, hal. 37).