Aksi Cepat 100 Hari Menteri ATR/BPN: Tanah Wakaf Masjid Babul Jannah Diukur untuk Kepastian Hukum
Daerah

Aksi Cepat 100 Hari Menteri ATR/BPN: Tanah Wakaf Masjid Babul Jannah Diukur untuk Kepastian Hukum

  11 Dec 2024 |   27 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, Rabu (11/12/2024) – Program 100 Hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus digalakkan, kali ini menyentuh Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Salah satu agendanya adalah pengukuran tanah wakaf Masjid Babul Jannah, yang menjadi simbol penguatan legalitas tanah wakaf di daerah tersebut.  

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengukuran Tanah Wakaf (Penzawa), yang melibatkan petugas ukur BPN, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pekalongan, serta penyuluh agama. Hadir pula Wakif Sumpono dan Nazhir Sutrisno untuk mendukung proses pengukuran sebagai pemangku kepentingan langsung.  

Menurut Kusaeni, M.Pd., Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama yang memimpin acara ini, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. "Kami ingin memastikan tanah wakaf seperti Masjid Babul Jannah memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga manfaatnya lebih optimal untuk umat," ujarnya.  

Proses pengukuran turut diawasi oleh staf Zakat Wakaf (Zawa) dari Kementerian Agama, yakni M. Fahrudin dan Ahmad Wahidun, guna memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan sertifikasi.  

Sumpono, selaku Wakif, menyambut baik program ini. "Ini langkah maju untuk memastikan tanah yang saya wakafkan benar-benar terlindungi dan terdaftar secara resmi," ungkapnya. Hal senada disampaikan oleh Sutrisno, selaku Nazhir, yang menambahkan bahwa legalitas tanah wakaf adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial.  

Kegiatan pengukuran ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberdayakan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. Program serupa diharapkan dapat terus menyentuh berbagai wilayah lain di Indonesia, sebagai bagian dari langkah mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang lebih modern dan akuntabel.  

(Penulis: H. Kas)
(Editor:Szp)

Share | | | |