News
Sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2024: Menjaga Sinergisitas dan Kepastian Hukum dalam Pencatatan Pernikahan
13 Jan 2025 | 61 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur| Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur
Probolinggo - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Probolinggo, menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penghulu se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung di Eco Park Bremi Krucil, Senin (13/01).
Kepala Seksi Bimas Islam, Sholehudin, membuka kegiatan dengan pembinaan yang menekankan pentingnya sinergisitas dan kebersamaan dalam menjalankan tugas. "Mari kita bangun sinergisitas agar tetap satu komando, satu barisan demi satu tujuan," ujar Sholehudin dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan keselarasan antar KUA di Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua APRI Jawa Timur, Wawan Ali Suhudi, dan Ketua Pengurus Cabang (PC) APRI Kabupaten Probolinggo, M. Imammudin Nur Fajri. Dalam penyampaian materinya, M. Imammudin Nur Fajri menekankan bahwa PMA No. 30 Tahun 2024 harus menjadi pedoman utama bagi para penghulu dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas pencatatan pernikahan.
"Setiap penghulu harus memahami dan menjadikan PMA ini sebagai kitab dasar dalam bertugas. Hal ini akan menghindarkan kita dari potensi konflik dan memastikan keabsahan dokumen akta yang diterbitkan oleh KUA," kata Imammudin. Ia juga menambahkan bahwa PMA ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat legalitas pernikahan, tetapi juga melindungi keamanan dan kewenangan profesi penghulu.
Ketua APRI Jawa Timur, Wawan Ali Suhudi, dalam materinya, memaparkan detail perubahan dan penyesuaian yang dibawa oleh PMA No. 30 Tahun 2024. "Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam peraturan ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik di lapangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkap Wawan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala KUA dan para penghulu se-Kabupaten Probolinggo, dengan antusiasme tinggi untuk memperdalam pemahaman mengenai peraturan baru ini. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penghulu dapat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan dengan lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terbitnya PMA No. 30 Tahun 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung para penghulu dan KUA dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, demi menciptakan sistem pencatatan pernikahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. (Puc/Ibn)
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025