
Pernikahan Romadona dan Wulan: Sah di Hadapan Hukum dan Agama
27 Jan 2025 | 48 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR Sekampung Udik [Humas], – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung Udik, H. Dwi Warso, S.Sy., hari ini mencatatkan pernikahan pasangan Romadona dan Wulan Sefiyani. Prosesi akad berlangsung khidmat dengan wali nikah Suhardiyanto serta disaksikan oleh Muhson dan Julian di Desa Bauh Gunung Sari (27/01/2024)
Pasangan tersebut sepakat meminang dengan maskawin berupa emas seberat 5 gram dan uang tunai senilai Rp3 juta.
"Alhamdulillah, akad nikah berjalan lancar dan sesuai dengan rukun serta syarat nikah yang ditetapkan," ujar H. Dwi Warso setelah acara.
Pencatatan pernikahan ini sekaligus mengukuhkan status hukum pernikahan pasangan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Tugas hari ada yang membuat semua haru karena orangtua berbaring sakit stroke 6 tahun dan alhamdulillah dengan wali Taukil ijab kabul berjalan lancar. (Dwi W)
Penulis:[H. Kas]