Penyempurna Agama Dalam Sebuah Ikatan Suci
Daerah

Penyempurna Agama Dalam Sebuah Ikatan Suci

  13 Jan 2025 |   24 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Penyempurna Agama Dalam Sebuah Ikatan Suci
Oleh (Humas Lamtim]

Sesungguhnya pernikahan dapat menjadi penolong untuk agamamu dan menjadi penghancur dari para musuh Allah. Pernikahan menjadi jalan yang sempurna sebagai upaya untuk melanjutkan keturunan dan menjadi kebanggaan bagi Rasulullah SAW di hadapan para umat dan nabi yang lainnya.

Allah SWT berfirman bahwa, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah SWT akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah SWT Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nur Ayat 32)

Rasulullah SAW juga bersabda bahwa, “Wahai kawula muda, barang siapa ada di antara kalian yang telah sanggup menikah, hendaknya dirinya menikah. Dan barangsiapa belum sanggup, maka dirinya sebaiknya berpuasa karena puasa dapat menjadi benteng pelindung syahwat untuk dirinya.”

Allah SWT dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada seluruh umat yang sudah siap dan mampu dalam menunaikan ibadah pernikahan. Seruan untuk menikah tersebut memang ditujukan kepada para kawula muda yang pada umumnya sudah memiliki hasrat yang cukup kuat untuk menjalani pernikahan.

Perlu untuk diketahui bahwa menjalani pernikahan juga merupakan sunnah dari para nabi dan rasul. Sudah selayaknya bagi para umat muslim lajang yang telah siap bisa disegerakan untuk menikah. Hal ini sudah seperti sunnah dari para nabi dan rasul yang perlu diteladani dengan kebaikannya.

Oleh karena itu, bagi saudara-saudara yang sudah siap, maka sebaiknya bergegas mempersiapkan diri untuk menikah. Sebagai cara untuk mensucikan diri dan menjaga saudari muslimah agar tetap bisa suci. Melalui cara tersebut, maka kamu dapat menghindarkan diri dari fitnah yang dapat menyakitkan diri.

Ust. Dimyana selaku petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) KUA Kecamatan Marga Tiga usai melakukan pencatatan nikah antara saudara Restu Aji Yanto bin Da'un Darwanto Dengan saudari Tri Wulandari binti Sunarno (alm) Di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Juga menyampaikan bahwa "menikah merupakan ibadah yang ternilai sebagai penyempurna separuh agama. Pernikahan juga dapat menyelamatkan seseorang dari godaan syaitan dan melindungi dari perbuatan dosa".

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi" (HR. Tabrani dan Hakim)

Share | | | |