Daerah
Penghulu KUA Sekampung Udik H. Kasbolah, M.Pd., Ikuti Kajian Kitab Kuning Kifayatul Akhyar
18 Nov 2024 | 18 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas), 18 November 2024* – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung Udik, H. Kasbolah, M.Pd., turut berpartisipasi dalam kajian kitab kuning *Kifayatul Akhyar* yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PP APRI) pada Senin malam (18/11).
Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penghulu di bidang fikih munakahat. Kajian kali ini membahas bab *Munakahat* dalam kitab *Kifayatul Akhyar* dengan melibatkan pemateri-pemateri kompeten di bidangnya.
H. Kasbolah mengungkapkan rasa antusiasnya untuk mengikuti kajian ini. Menurutnya, forum semacam ini memberikan kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum Islam terkait pernikahan dan keluarga, yang menjadi bagian utama dalam tugas seorang penghulu.
“Sebagai penghulu, pemahaman yang mendalam tentang fikih munakahat sangat penting untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariat. Kajian ini sangat membantu kami untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar H. Kasbolah.
Kajian malam ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dengan materi yang relevan. Salah satunya adalah *Agus K. M. Rikza Muqtada, S.H.* (Penghulu KUA Purworejo 2, Jawa Tengah), yang mengupas tuntas perspektif hukum dalam bab munakahat. Ia menyoroti pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar hukum pernikahan yang mencakup akad, syarat, rukun, hingga dampak hukumnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Agus K. M. Rikza juga menekankan bahwa penghulu harus mampu menjadi penjaga nilai-nilai syariat dalam pernikahan, baik melalui bimbingan pra-nikah maupun konsultasi hukum keluarga. “Sebagai penghulu, kita bukan hanya saksi akad nikah, tetapi juga konsultan yang membimbing umat dalam menjaga keutuhan rumah tangga sesuai ajaran Islam,” tuturnya.
Kajian kemudian dilanjutkan oleh *K. M. Ilham Akbar, S.H.* (Penghulu KUA Kecamatan Patia, Banten), yang membahas secara spesifik tema *نظرته إلى ذوات محارمه أو أمته المتزوجة*. Beliau menjelaskan hukum-hukum terkait batasan-batasan interaksi dalam keluarga, serta dampaknya terhadap keharmonisan dan keutuhan keluarga Muslim. Materi ini disampaikan dengan penjelasan mendalam yang mengacu pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih.
H. Kasbolah menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan wujud komitmen penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan mereka. Menurutnya, ilmu yang didapatkan dari kajian ini akan menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Forum seperti ini adalah ajang pembelajaran yang sangat bermanfaat. Ilmu yang didapat dapat diterapkan langsung dalam tugas sehari-hari untuk mendampingi masyarakat, terutama dalam urusan pernikahan dan keluarga,” tutupnya.
Kajian ini menunjukkan komitmen PP APRI dalam mendukung peningkatan kapasitas para penghulu di seluruh Indonesia, demi pelayanan keagamaan yang lebih baik dan solutif bagi masyarakat.
Penulis: (H. Kas)
Editor: (H. Szp)