Kerjasama Pemkot dan Kemenag Kota Cilegon: Isbath Nikah Massal  untuk Warga
Daerah

Kerjasama Pemkot dan Kemenag Kota Cilegon: Isbath Nikah Massal untuk Warga

  26 Sep 2024 |   100 |   Penulis : PC Cilegon|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Cilegon-Buku nikah merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh psangan suami isteri. Berbagai pengurusan administrasi biasanya mensyaratkan adanya buku nikah, seperti pembuatan akta kelhiran, pembuatan Kartu Keluarga, pembuatan kartu BPJS, pembuatan paspor, mengajukan kredit di Bank dan lain-lain.

Sayangnya tidak semua warga Kota Cilegon memiliki buku nikah itu. Warga Kota Cilegon yang belum memiliki buku nikah kerap sekali terkendala bila melakukan pengurusan administrasi yang mensyaratkan adanya buku nikah. Sehingga banyak program dan peluang yang tidak dapat diikuti oleh sebegian warga Kota  Cilegon, seperti  program BPJS, kridit rumah, bedah rumah dll.

Melihat kondisi seperti itu, Pemerintah Kota Cilegon bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cilegon   menyelenggarakan program Isbat Nikah dengan sasaran pasangan suami isteri warga Kota Cilegon yang tidak memiliki buku nikah.

Pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024, isbat nikah telah dilaksanakan di Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon setelah sebelumnya telah dilaksanakan pula di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kepala KUA Pulomerak dalam sambutannya pada acara seremonial isbat nikah itu menyampaikan: Kami atas nama Kementerian Agama khususnya rekan-rekan Kepala KUA se-Kota Cilegon mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya baikkepada pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon maupun kepada Pengadilan Agama Kota cilegon atas diselenggaarakanya isbat ini. Tentu Isbat nikah ini merupakan sebuah anugerah bagi  warga kota cilegon umumnya dan warga kecamatan pomerak khususnya.

Acara Isbat ini inisunnguh sangat dinantikan oleh warga Kecamatan Pulomerak terutama yang pernikahannya belumtercatat/belummemiliki buku nikah. Selama ini banyak warga Kecamatan Pulmerak yang mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi. Sekarang setelah terselenggaranyai Isbat ini mereka setitadknya memiliki harapan besar bisa mengurus pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak bahkan bisa mengajukan kridit kendaraan bermotor sekalipun. [Nurjen]

Share | | | |