Kepala KUA Ulu Manna Sampaikan Sosialisasi Hukum Perkawinan Di Bawah Umur dan Legalitas Perkawinan
23 Sep 2024 | 42 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Selatan (Humas) --- Pemerintah Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna lakukan Sosialisasi Hukum Perkawinan Dibawah Umur dan Legalitas Perkawinan, Kamis (19/09/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan di Kecamatan Ulu Manna masih ada beberapa yang melaksanakan akad nikah yang umurnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yaitu laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di kantor desa simpang pino mendaulat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Manswan, S.Ag sebagai salah satu narasumber. Sedangkan peserta kegiatan yakni : PKK, perangkat desa, serta kader yang ada di desa Simpang Pino.
Tujuan sosialisasi ini agar mengurangi terjadinya pernikahan dibawah umur. Karena akibat dari pernikahan dibawah umur sangatlah banyak dampak negatif yang ditimbulkannya, diantaranya : angka perceraian meningkat, banyak menimbulkan persoalan kesehatan ibu dan bayi, ketidakstabilan emosional pada rumah tangga, dan perencanaan ekonomi keluarga belum mapan.
Disampaikan Kepala KUA Kecamatan Ulu Manna supaya orang tua mengawasi anaknya agar tidak bergaul secara bebas sehingga tidak meresahkan masyarakat dan tidak terjadi pernikahan dibawah umur.
"Semoga di Kecamatan Ulu Manna khususnya di desa Simpang Pino ini tidak ada lagi terjadi pernikahan yang masih di bawah umur," ungkap Manswan.
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024