KEPALA KUA KECAMATAN SELESAI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA PELAKU UMKM
11 Sep 2024 | 144 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara| Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 33 Tahuh 2014 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal, dengan sertifikat halal, maka pelau usahanya nyaman, umat juga tenang. Demikian disampikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selesai beserta Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten saat menyerahkan sertifikat Halal bagi 25 pelaku usaha mikro kecil dan menegah bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selesai Rabu 11 September 2024. Penyerahan Sertifikat Halal ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM,
Lebih lanjut disampaikan Ka.KUA Kecamatan Selesai bahwa Kementerian Agama sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah mengurus Sertifikat Halal . Pelaksanaan sertifikasi halal oleh UMKM sangat penting, karena dengan adanya sertifikat halal ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikat halal ini juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Selain itu setelah mendapatkan sertifikat ini maka pelaku UMKM berhak memasang logo halal pada kemasan atau produk yang di produksi terkhusus olahan makanan.
Sementara itu salah seorang satgas produk halal mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurut beliau produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara perolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan
Dalam kesempatan tersebut hadir juga pendamping BPJPH yakni Penyuluh Agama Islam Kecamatan Selesai melaporkan bahwa penyerahan sertifikat halal ini tahap pertama ini sebanyak 25 sertifikat dari 50 sertifikat yang diusulkan tanpa ada kutipan biaya yang ditetapkan ( gratis ) sampai bulan Oktober 2024 dan diharapkan agar para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal ini menjaga kualitas kehalalannya dan dengan adanya label produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Satgas BPJPH serta seluruh penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Selesai…….by emhse….