Aturan Baru Pernikahan: Penghulu di Raman Utara Sibuk Layani Konsultasi Warga
Daerah

Aturan Baru Pernikahan: Penghulu di Raman Utara Sibuk Layani Konsultasi Warga

  22 Jan 2025 |   17 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Raman Utara Lampung Timur [Humas]– Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara, Suyatro, aktif melayani konsultasi pernikahan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Konsultasi berlangsung di ruang kerjanya pada Rabu, 22 Januari 2025.  

Suyatro, yang sudah bertugas selama beberapa tahun di Raman Utara, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi baru terkait pencatatan pernikahan. PMA No. 30 Tahun 2024 sendiri diterbitkan untuk memperkuat administrasi pernikahan agar lebih tertib dan terstandarisasi.  

“Banyak masyarakat yang bertanya, terutama mengenai syarat dan prosedur pencatatan nikah yang berubah akibat aturan baru ini. Kami ingin memastikan bahwa semua berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Suyatro di sela-sela kesibukannya.  

Dalam konsultasi tersebut, beberapa isu utama yang dibahas adalah tata cara pendaftaran pernikahan, perubahan dokumen yang harus dilampirkan, dan konsekuensi hukum bagi pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan sesuai aturan baru.  

Salah satu warga yang hadir dalam konsultasi itu, Rahmawati (35), mengaku merasa terbantu dengan penjelasan dari penghulu. “Awalnya saya bingung dengan aturan baru ini, tapi setelah konsultasi langsung, jadi lebih paham. Apalagi ini penting untuk administrasi keluarga,” katanya.  

Dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024, Suyatro mengimbau masyarakat untuk proaktif mencari informasi dan berkonsultasi langsung ke KUA setempat. “Kita ingin memastikan semua pasangan menikah dengan sah dan tercatat secara hukum, sehingga hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.  

Konsultasi di KUA Raman Utara ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang terus ditingkatkan demi kemaslahatan masyarakat.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |