Daerah
AIW Diserahkan, Masjid Taklamul Huda Desa Siraman Kini Resmi Miliki Tanah Wakaf
06 Jan 2025 | 42 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi dilakukan oleh Penghulu Pekalongan, Yustamuddin, S.H.I., didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Idawati, M.H., dan Dra. Mardiana. Dokumen tersebut diserahkan kepada Sukidi, Ketua Nazir Masjid Taklamul Huda, pada Jumat (tanggal penyerahan), bertempat di Desa Siraman, Dusun 1.
Tanah wakaf seluas 220 meter persegi ini telah resmi diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Taklamul Huda. Sebagai wakif, Imam Mahmud memberikan tanah tersebut dengan harapan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
"Penyerahan AIW ini merupakan bagian penting dari proses legalitas wakaf tanah untuk Masjid Taklamul Huda. Semoga ini menjadi awal dari kemakmuran masjid yang akan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ungkap Yustamuddin usai menyerahkan dokumen.
Penyuluh Agama Islam Fungsional, Idawati, M.H., turut menegaskan bahwa legalitas wakaf adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan fungsi tanah wakaf sesuai peruntukannya. "Nazir memiliki peran penting dalam menjaga aset wakaf ini agar tetap bermanfaat sesuai syariat," ujarnya.
Ketua Nazir, Sukidi, mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam memproses legalitas tanah wakaf ini. "Kami berkomitmen untuk mengelola tanah ini sebaik mungkin agar masjid ini menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang bermanfaat," ujarnya penuh haru.
Momentum ini menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antara wakif, penghulu, dan penyuluh agama dalam mendukung kemaslahatan umat melalui wakaf. Wakaf tanah untuk Masjid Taklamul Huda diharapkan dapat menjadi fondasi pembangunan spiritual dan sosial masyarakat Desa Siraman.
Penulis:[H. Kas]
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025