20 KUA Se KOTA BANDAR LAMPUNG MENGHADIRI APEL HARI SANTRI 2024
Daerah

20 KUA Se KOTA BANDAR LAMPUNG MENGHADIRI APEL HARI SANTRI 2024

  22 Oct 2024 |   59 |   Penulis : Biro Humas APRI Lampung|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung


Bandar Lampung_22/10/2024_ Lapangan Korpri Pemerintah Provinsi Lampung, 20 Kantor Urusan agama (KUA) Se-Bandar Lampung mengikuti apel memperingati Hari Santri. Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober di seluruh Indonesia. Peringatan ini tidak hanya menyoroti peran penting santri dan pondok pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tetapi juga menjadi momen untuk mengenang sejarah perjuangan umat Islam di Indonesia.
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari menyerukan fatwa yang kemudian dikenal sebagai "Resolusi Jihad". Fatwa ini menjadi pemicu berbagai gerakan umat Islam, termasuk para santri, dalam melawan penjajahan. Penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober merujuk pada kondisi dan latar belakang historis dari peran santri dan ulama di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.

Pada mulanya, seorang ulama bernama Hadratussyeikh Hasyim Asy'ari atau KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai "Resolusi Jihad" pada 22 Oktober 1945. Fatwa ini menetapkan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah. Melalui Resolusi Jihad, ulama dan santri dari berbagai pesantren bersatu untuk melawan kolonialisme. Salah satu bentuk perjuangan mereka adalah terbentuknya laskar atau pasukan pembela tanah air. Contohnya, Laskar Hizbullah yang mempertahankan wilayah Indonesia dari serangan Sekutu pada tahun 1945

Sejarah mencatat bahwa peran pesantren sebenarnya telah dimulai sejak era pra-revolusi, yakni ketika banyak dari kiai yang memimpin pergerakan dan peperangan melawan penjajah, seperti Kiai Mojo dalam Perang Diponegoro hingga Kiai Abbas dalam Perang 10 November

Kelompok santri juga berperan dalam menolak sila pertama pada piagam Jakarta yang menyatakan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya," demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah reformasi, para santri juga turut menolak berbagai upaya yang dilakukan kelompok tertentu untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara Islam.
Atas berbagai peran santri tersebut, akhirnya melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah Indonesia menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tanggal ini mengacu pada seruan "Reformasi Jihad" yang menjadi tonggak perjuangan para santri dalam mempertahankan kemerdekaan.
( Solhani/humas PW APRI).

Share | | | |