Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam
Khutbah

Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam

  22 Nov 2024 |   10 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam 
Oleh: [H. Kasbolah, M. Pd]

Khutbah Pertama 
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri dan amal perbuatan kita. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan seluruh umat yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.  

Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah, maraknya judi online menjadi permasalahan besar bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia. Allah subhanahu wa ta’ala telah dengan tegas melarang judi dalam firman-Nya di Surah Al-Ma’idah ayat 90:  

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."  

Di Indonesia, data menunjukkan bahwa transaksi judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp160 triliun menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai ini mencerminkan besarnya skala dan dampak negatif yang ditimbulkan pada masyarakat, seperti kerugian finansial, kehancuran rumah tangga, dan ketergantungan terhadap perilaku dosa

Jamaah yang dirahmati Allah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dalam sabdanya:  

 كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا

Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani).

Judi online tidak hanya memakan harta seseorang secara tidak adil tetapi juga memicu kecanduan, kerugian moral, dan sosial. Data Kominfo menunjukkan bahwa lebih dari 971.285 situs judi telah diblokir, namun akses yang terus bermunculan membuktikan bahwa masalah ini membutuhkan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga diri dan keluarga dari fitnah besar ini.  
  
Oleh karena itu, mari kita jauhi segala bentuk judi, termasuk judi online, yang hanya membawa kehancuran. Dalam Surah At-Thalaq ayat 2-3, Allah menjanjikan rezeki dan solusi bagi mereka yang bertakwa:  

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka."
 
Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjauhi perbuatan haram dan menggantinya dengan amal kebajikan. Marilah kita mengedukasi lingkungan kita agar terbebas dari bahaya judi online. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.  

Khutbah kedua silahkan disesuaikan 

Share | | | |