Warga Wisma Mas Kutajaya, Urunan Wakaf Tanah untuk Mushola
20 Sep 2024 | 49 | Penulis : PC Kab.Tangerang| Publisher : Biro Humas APRI Banten
Pasar Kemis, 20 September 2024 – Warga Perumahan Wisma Mas Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menunjukkan kepedulian tinggi terhadap pengembangan fasilitas ibadah di lingkungan mereka. Melalui perwakilannya, Sumarno, yang ditunjuk sebagai perwakilan warga sekaligus wakif, telah mengurus proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka telah melakukan wakaf tanah untuk penambahan lahan mushola Ar Rohman.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dengan nomor WT.1/00001/3603121/2024 berlangsung pada hari Jumat, 20 September 2024, di kantor KUA Pasar Kemis. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Pasar Kemis, wakif Sumarno, nadzir, serta dua orang saksi.
Dalam proses penandatanganan ini, Sumarno menyampaikan rasa syukur atas terbitnya akta ikrar wakaf tersebut. Ia dan warga berharap tanah mushola yang dihasilkan dari wakaf ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga untuk kegiatan ibadah dan menjadi pusat kegiatan keagamaan di lingkungan perumahan.
Kepala KUA Pasar Kemis mengapresiasi inisiatif warga Wisma Mas Kutajaya dan berharap mushola ini dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Wakaf seperti ini merupakan wujud gotong royong masyarakat yang sangat positif dan patut menjadi contoh bagi lingkungan lain,” ujar beliau.
Setelah penandatanganan AIW, Masyarakat warga wisma mas diharapkan dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan menjadi amal jariyah bagi para wakif dan menjadi bukti nyata akan kepedulian warga terhadap nilai-nilai keagamaan dan sosial.