Sosialisasi PMA 22 Tahun 2024 oleh Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu
Daerah

Sosialisasi PMA 22 Tahun 2024 oleh Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu

  28 Oct 2024 |   51 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, Labuhan Ratu, 28 Oktober 2024– Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu, H. Solihin Panji, S.Th., M.Sy, mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Labuhan Ratu IV.

Dalam sosialisasi tersebut, H. Solihin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran krusial dalam memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Ia menggarisbawahi bahwa pencatatan ini tidak hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam kehidupan berkeluarga.

Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga setempat ini berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias bertanya tentang implementasi PMA 22. H. Solihin berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih menyadari pentingnya pencatatan pernikahan dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat institusi keluarga.

Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Labuhan Ratu, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi. (Team Humas Apri Lamtim)

Share | | | |