Sosialisasi Pendamping Produk Halal Di Perumahan Gading Permai Desa Cangkudu Balaraja
Daerah

Sosialisasi Pendamping Produk Halal Di Perumahan Gading Permai Desa Cangkudu Balaraja

  26 Sep 2024 |   81 |   Penulis : PC Kab.Tangerang|   Publisher : Biro Humas APRI Banten


Balaraja - Sosialisasi Pendampingan Produk Halal di Desa Cangkudu Balaraja telah dilaksanakan di salah satu rumah milik warga selaku Tokoh masyarakat Tubagus Ainul Yaqin Desa Cangkudu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Balaraja, Drs. Oim Abdurohim beserta para Pendamping Produk Halal ( PPH ) dan Penyuluh Agama Honore (PAH) Kecamatan Balaraja, ketua RT/RW Desa Cangkudu ,dan para pelaku Usaha produk makanan pada Tahap Pertama (26/9).

Pendampingan Produk Halal dari penyuluh KUA Kecamatan Balaraja dihadiri oleh sebanyak 4 (empat) orang pendamping beserta Kepala KUA Balaraja. Di antaranya adalah Husni Mubarok, M.Pd., Iin Nuraini Pramita, S.Tr.Keb, Ery Putra Alam, S. Pd. & Syarif Hidayat, S. Pd. I., Kepada masyarakat Komplek Gading Permai Desa Cangkudu Wilayah Ketua RT. 004 BPK. Antori Ketua RW. 006 BPK. Muhajir. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan & Minuman di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. 

Sosialisasi dan pendampingan produk halal merupakan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk UMKM dengan memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal. 
 
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sosialisasi dan pendampingan produk halal: 
 
Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti poster, banner, rapat, pertemuan, pengajian, atau ceramah. 
 
Pendampingan Produk Halal ( PPH ) dilakukan oleh orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare. 
 
Pendamping Produk Halal (PPH) harus memenuhi persyaratan, seperti: 
  1.  Warga negara Indonesia 
  2.  Beragama Islam 
  3.  Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk 
  4.  Memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH 
 
Dalam tahapan verifikasi dan validasi, pendamping PPH harus memastikan alat proses produk halal yang digunakan oleh pelaku usaha terjaga kebersihan dan higinitasnya. 
 
Penerapan jaminan produk halal di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan produk halal, khususnya di sektor UMK. 

Ke depannya diharapkan seluruh produk makanan yang diperjualbelikan di wilayah Desa Cangkudu Balaraja memiliki sertifikat halal.

Dari hasil pendampingan hari ini, sebanyak 30 orang pelaku usaha produk makanan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Dan sebagian sertifikat produk halal sudah jadi, sebagian lainnya masih dalam proses pembuatan dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. [andri]

Share | | | |