Soal Larangan Pernikahan di Hari Libur, KUA Sungai Serut Imbau Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoax
15 Oct 2024 | 38 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kota Bengkulu (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Serut jangan percaya berita soal larangan pernikahan di hari libur, sebab, berita itu hoax.
"Berita yang beredar di media sosia akhir akhir ini, yaitu berita larangan nikah di hari libur itu tidak lah benar adanya, sebab, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan himbauan berita hoax tersebut". Ujar Syahmul Basil kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Senin (14/10/2024).
Apalagi kata Syahmul Basil, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, telah menginstruksikan ke seluruh KUA dan Madrasah agar meluruskan berita yang beredar tersebut.
"Kami juga telah mengimbau kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) saat memberikan pembinaan di wilayah binaannya agar meluruskan berita hoax itu, apalagi, PAI tombaknya Kementerian Agama dalam menyampaikan informasi yang benar ke masyarakat". Ungkap Syahmul Basil.
Selain itu, bagi para Penghulu juga sama untuk menyampaikan informasi berita yang benar kepada masyarakat, baik itu saat meliput pernikahan ataupun saat berdakwah.
Disamping Kemenag RI juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalah fahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Kami ingin meluruskan bahwa dalam aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur. Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulu". Papar Juru Bicara Kemenag RI Anna Habsie dilansir dari Wesbite Kemenag RI.