Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan ke XV
Daerah

Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan ke XV

  02 Dec 2024 |   97 |   Penulis : Biro Humas APRI Kalimantan Barat|   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Barat

Sambas (Kemenag Sambas) Diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari Minggu sampai Sabtu tanggal 1-7 Desember 2024 sertifikasi pembimbing manasik haji profesional angkatan ke XV diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi. Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional adalah proses penilaian dan pengakuan pemerintah terhadap kemampuan seseorang dalam memberikan bimbingan manasik haji. Beberapa persyaratan untuk mengikuti sertifikasi pembimbing manasik haji profesional, di antaranya: Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun; Berpendidikan minimal S.1 atau sederajat; Pernah menunaikan ibadah haji; Pernah menjadi pembimbing manasik haji minimal 2 tahun; Mampu membaca al-Quran dengan baik dan benar; Mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab dengan baik.

Mengawali kata sambutan Dekan fakultas dakwah UIN sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S, melaporkan peserta sertifikasi pembimbing manasik haji profesional angkatan ke XV jumlah 107 Orang, kemudian menjelaskan Sertifikasi pembimbing manasik haji memiliki tujuan dan manfaat, di antaranya: Meningkatkan profesionalisme
Sertifikasi pembimbing manasik haji dapat membantu pembimbing menjadi lebih profesional dengan memahami tugas dan fungsinya, serta berbagai proses yang dihadapi jemaah haji; Menjamin kualitas pelayanan. Sertifikasi pembimbing manasik haji dapat menjamin kualitas pelayanan bimbingan manasik haji; Menjadi syarat pendirian kelompok bimbingan haji. Sertifikasi pembimbing manasik haji menjadi syarat pendirian kelompok bimbingan haji; Menjamin kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan. Sertifikasi pembimbing manasik haji menjamin kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan bagi jemaah haji; Memperbesar kesempatan untuk meningkatkan karir. Sertifikasi pembimbing manasik haji dapat memperbesar kesempatan pembimbing untuk meningkatkan karir di pelayanan haji, kedepannya diharapkan penyelenggaraan haji ramah difabel, ungkapnya.

Rais Syuriah PWNU DIY Drs. KH Mas'ud Masduki mengatakan hampir setiap tahun regulasi berubah dalam rangka menjadikan jama'ah haji yang riang gembira dan hajinya mabrur, menjadi perhatian para petugas selama 43 hari pelayanan di Madinah, Makkah kemudian Armuzna, sekarang ada kebijakan "murur",  mabit di Mina, serta dam, tuturnya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. DR. Noor Haidi Hasan, penyelenggaraan haji yang profesional, aman dan terarah, men-standarisasi, ilmu, wawasan, kompetensi yang menyeluruh, kemampuan secara manajerial, setiap tahun tentunya masih terdapat permasalahan salah satunya visa ziarah yang digunakan untuk haji. 2jt orang berkumpul pada satu titik yaitu Arafah inilah yang menjadikan persoalan harus kita pikirkan bersama, harapannya regulasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sudah terbahas tuntas oleh Direktur Jenderal PHU dengan BPH.

Dibuka secara resmi sertifikasi pembimbing manasik haji profesional angkatan ke XV tahun 2024 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY Ahmad Bahiej membahas Petugas haji ada empat yaitu PPIH Kloter  PPIH Arab Saudi, sertifikat menjadi legalitas untuk melakukan bimbingan manasik haji dan umrah secara mandiri, 221rb pemberangkatan dimulai tanggal 2 Mei 2025, memperkuat manasik untuk menjadi kan jama'ah haji yang mandiri, pemerintah Arab Saudi menerapkan visa haji sangat ketat, kartu nusuk jangan sampai hilang, murur dan tanazul tidak mabit di Mina, seraya mengapresiasi panitia  atas kerjasama yang baik.(AHD)

Share | | | |