Resmi Terdaftar, Masjid Darunnajah Terima SKT dari KUA Pasir Sakti
Daerah

Resmi Terdaftar, Masjid Darunnajah Terima SKT dari KUA Pasir Sakti

  05 Feb 2025 |   8 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

 LAMPUNG TIMUR [Humas]– Langkah penting dalam legalitas rumah ibadah tercapai. Rabu (05/02/2025), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasir Sakti, telah dilaksanakan penyerahan **Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid** kepada **Masjid Darunnajah**, yang berlokasi di Dusun 8 RT 015 RW 008, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.  

SKT tersebut diserahkan langsung oleh **Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M.,** kepada **Sutrisno, Ketua Masjid Darunnajah**, dalam sebuah acara sederhana namun penuh makna.  

Dalam sambutannya, H. Rahmat Syah menegaskan pentingnya legalitas administratif bagi setiap masjid. "Dengan terbitnya SKT, Masjid Darunnajah kini resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Ini akan mempermudah akses masjid dalam memperoleh bantuan serta dukungan untuk pengembangan sarana dan prasarana ibadah," jelasnya.  

Sutrisno, selaku Ketua Masjid, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada KUA Pasir Sakti atas pendampingan dalam proses pendaftaran. "Kami berharap masjid ini dapat berkembang lebih baik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat," ujarnya.  

Acara diakhiri dengan **penyerahan SKT secara simbolis** oleh H. Rahmat Syah kepada Sutrisno, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi penting pencapaian ini.  

Dengan legalitas yang jelas, diharapkan **Masjid Darunnajah** semakin maju, memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, serta menjadi pusat keagamaan yang nyaman dan produktif bagi umat Islam di sekitarnya.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |