News
Penghulu KUA Sungkai Utara Menjadi Rohaniawan pelantikan pejabat kepala Desa Kotanegara
05 Nov 2024 | 60 | Penulis : PC APRI LAMPUNG UTARA| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Sungkai Utara, 05 November 2024 – Lienni Villia Sari, S.Pd secara resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Kotanegara menggantikan Firman, SH. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, bertempat di Balai Desa Kotanegara pada hari ini, pukul 13.00 WIB.
Acara sakral pelantikan ini turut dihadiri oleh Camat Sungkai Utara, Forkopimcam, Kepala UPT, para Kepala Desa, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat Desa Kotanegara. Bertindak sebagai rohaniawan adalah Penghulu KUA Sungkai Utara Abdullah Muklis, S.Ag, sementara pembaca doa dipimpin oleh Ust. Syamsul Maarif.
Dengan dilantiknya Lienni Villia Sari, diharapkan roda pemerintahan Desa Kotanegara dapat berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh elemen masyarakat pun diharapkan dapat mendukung penuh kepemimpinan yang baru ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Seusai mengambil Sumpah dan melantik Pj.Kepala Desa Kotanegara Pj. Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten I memberikan beberapa pesan penting kepada Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik diantaranya:
1.Pelantikan Berdasarkan Peraturan: Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara.
2.Pentingnya Peran Kepala Desa: Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan pemerintahan desa. Kekosongan jabatan ini dapat menimbulkan masalah.
3.Pesan untuk Penjabat Kepala Desa:
a.Menjaga Kondusivitas: Penjabat Kepala Desa harus menjaga situasi yang kondusif di desa.
b.Membuat Program Pembangunan: Penjabat Kepala Desa harus membuat program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
c.Berinovasi: Penjabat Kepala Desa harus berani berinovasi dan memiliki ide-ide kreatif untuk memajukan desa.
d.Bekerjasama: Penjabat Kepala Desa harus menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, seperti lembaga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
e.Menangkap Peluang: Penjabat Kepala Desa harus jeli melihat peluang dan berani mengambil tindakan.
f.Selalu Belajar dan Memperhatikan Perubahan: Penjabat Kepala Desa harus selalu mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan pemerintah. Hal ini penting agar tugas dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta menghindari kesalahan yang dapat berakibat hukum.
g.Jaga Integritas dan Profesionalisme: Penjabat Kepala Desa harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas. Artinya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada.
h.Persiapkan Pilkades Antar Waktu: Penjabat Kepala Desa harus mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, termasuk menyusun anggaran yang diperlukan.*)