Penghulu KUA Air Periukan Tegaskan Mendaftar Nikah Kurang dari 10 Hari Harus Dispensasi Camat
04 Oct 2024 | 41 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 1975, disebutkan :”Bahwa kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman, karena suatu alasan yang penting, harus ada Dispensasi dari Camat
Hal tersebut, berarti bahwa pendaftaran nikah itu harus dilakukan sebelum 10 hari atau dalam artian pelaksanaan nikah sebelum 10 hari kerja, Namun tidak dapat dipungkiri bahwa walaupun tidak banyak ada saja diantara warga yang ingin dan terpaksa melakukan akad nikah di luar ketentuan tersebut. Atau dengan kata lain karena sesuatu alasan yang mendesak dilaksanakan sebelum 10 hari.
Berhadapan dengan realitas tersebut, maka Penghulu Kecamatan Air periukan telah sepakat dan berkomitmen, bahwa jika ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari kerja, maka harus mengurus Izin Dispensasi dari Camat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Penghulu Kecamatan Air Periukan Umar Hidayatullah,S.Sos.I :”Apabila ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari atau di bawah 10 hari, maka harus mengurus dan mengambil Izin atau Dispensasi dari Camat Kecamatan Air Periukan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan bertujuan memberatkan masyarakat, akan tetapi ada pembelajaran bagi masyarakat, agar menghindari melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari”. Demikian disampaikan Umar ketika menyampaikan arahan ketika menerima pendaftaran nikah yang dilaksanakan sebelum 10 hari di KUA Kecamatan Air Periukan.
Hal senada Kepala KUA Air Periukan Harun, S.Ag,menegaskan bahwa pendaftaran nikah kurang dari 10 harus meminta surat izin dari Kecamatan, apabila sudah selesai baru pendaftaran akan kami proses.
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024