PC APRI Kerja-sama Bimas Islam Kemenag Maros, Adakan Kegiatan Capacity Building Peningkatan SDM dan Profesi Penghulu
News

PC APRI Kerja-sama Bimas Islam Kemenag Maros, Adakan Kegiatan Capacity Building Peningkatan SDM dan Profesi Penghulu

  15 Oct 2024 |   40 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan|   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Maros – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama  (Kemenag) Kabupaten Maros bekerja-sama dengan Pengurus Cabang (PC) Asosisasi Penghulu Republik Indonesia  (APRI) Maros mengadakan kegiatan Capacity Building  Peningkatan Kompetensi SDM Dan Pengembangan Profesi Penghulu di Gedung Citra Palace Sudiang Makassar, Sabtu (12/10/2024).

Kepala Seksi (kasi) Bimas Islam Kemenag Maros H. Ramli,  dalam sambutannya menyampaikan,  pentingnya para penghulu memahami dan menguasai betul regulasi  terkait  perkawinan dan terus meningkatkan kapasitas diri, sehingga dapat menjalankan tupoksi kepenghuluan dengan baik dan mampu menjawab persoalan-persoalan seputar perkawinan yang terjadi di masyarakat.


Dirinya menyoroti, seringnya terjadi di masyarakat perkawinan anak di bawah umur, Ia  juga mengajak para penghulu untuk terus berupaya memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai dampak perkawinan usia dini.

“Kami mengajak para penghulu yang hadir pada acara kegiatan ini, kesempatan  untuk bersama-sama ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif dari perkawinan anak di bawah umur,” ucap H. Ramli.

Menurutnya perkawinan anak di bawah umur dapat menimbulkan berbagai macam persoalan dikemudian hari, diantaranya stunting dan gizi buruk.

Sementara itu Ketua PC APRI  Maros H. Mubasyir  Dahlan menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 30 penghulu se-Kabupaten Maros Sulawesi Selatan dan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Lanjut Ketua PC APRI Maros mengatakan bahwa kegiatan ini  dilaksanakan  dilatar-belakangi oleh munculnya beberapa masalah perkawinan yang terjadi.

“Persoalan-persoalan baru di tengah-tengah masyarakat yang terkait dengan perkawinan dan membutuhkan solusi dan penanganan yang cepat dan tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap H. Mubasyir Dahlan.

“Semoga persoalan ini cepat mendapatkan solusi dan penanganan yang baik  sesuai yang kita harapkan bersama,” kuncinya

Editor : Alimin



Share | | | |