Daerah
Optimalisasi Wakaf: Kemenag Lampung Timur Serahkan 26 Sertipikat dan Berikan Pembinaan untuk Nadzir
19 Nov 2024 | 15 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) – Dalam langkah strategis meningkatkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Lampung Timur, Kementerian Agama menyerahkan 26 sertipikat tanah wakaf dan memberikan pembinaan kepada nazhir. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara pada Senin (tanggal) dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Camat Raman Utara, Kepala KUA Raman Utara Muhson, M.Sy., Penghulu H. Suyarto, penyuluh agama Islam, serta para nazhir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum sekaligus membekali nazhir dengan kemampuan profesional dalam mengelola aset wakaf. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., menjelaskan bahwa pembinaan ini fokus pada peningkatan profesionalitas, etika, dan motivasi nazhir. "Nazhir yang profesional adalah kunci dalam memanfaatkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat," tegasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur melalui Penzawa dalam sambutannya menggarisbawahi sejumlah tantangan dalam pengelolaan tanah wakaf. Salah satunya adalah minimnya tenaga penggerak sebagai ujung tombak pemanfaatan wakaf. "Masalah utama yang dihadapi dari dulu hingga kini adalah kurangnya kemampuan managerial PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan nazhir sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung," ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala, seperti gugatan ahli waris wakif akibat perubahan peruntukan tanah wakaf, serta minimnya pemanfaatan tanah wakaf yang seringkali dibiarkan terlantar. "Kerjasama antara Kemenag dan BPN melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), program Lintor, serta program rutinan diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti," jelasnya.
Potensi Tanah Wakaf yang Belum Maksimal, data menunjukkan bahwa luas tanah wakaf di Indonesia, jika digabungkan, melebihi luas negara Singapura. Namun, potensi besar ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Penzawa, tanah wakaf yang dikelola dengan baik dapat mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan keagamaan secara signifikan.
"Nazhir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar mampu menjalankan perannya secara profesional," tambahnya. Pembinaan periodik diharapkan mampu meningkatkan daya gedor nazhir dalam mengelola tanah wakaf menjadi aset produktif yang berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Seremonial Penyerahan Sertipikat
Acara diakhiri dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada beberapa nazhir dan foto bersama. Penyerahan ini tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga awal dari pengelolaan wakaf yang lebih terarah dan profesional.
Kemenag Lampung Timur optimistis, melalui program ini, tanah wakaf di wilayah tersebut dapat menjadi katalisator bagi kemajuan pondok pesantren, masjid, mushola, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
Penulis : (H. Kas/Kus)
Editor : (SSP)