Optimalisasi Suscatin oleh KUA dalam Rangka Menekan Angka Perceraian
Daerah

Optimalisasi Suscatin oleh KUA dalam Rangka Menekan Angka Perceraian

  05 Oct 2024 |   96 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung


oleh : H. Hasbolah, M. Pd.
(Penghulu KUA Kec. Sekampung Udik, Lampung Timur) 

Pendahuluan
Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak, keluarga besar, dan masyarakat. Data statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Berbagai faktor seperti ketidakcocokan, masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga sering kali menjadi alasan utama. Dalam rangka menekan angka perceraian, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menginisiasi Suscatin (Kursus Calon Pengantin) sebagai program edukasi pra-nikah untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, data perceraian di Indonesia menurun 10,2% sejak pandemi Covid-19 dengan 463.000 kasus. Kebanyakan dari perceraian di Indonesia sendiri merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dan telah diputuskan Pengadilan dengan jumlah 352.000 kasus atau setara dengan 76% dari total kasus perceraian di Indonesia. Sisanya 24% atau 111.000 kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh cerai talak yang diajukan oleh pihak suami dan telah diputuskan Pengadilan. 

Berdasarkan dengan provinsi, kasus terbanyak yang tercatat pada tahun 2023 terjadi di Jawa Barat yang mencapai hingga 102.000 kasus. Kemudian, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 88.000 dan Jawa Tengah 76.000 kasus. (Rista Zwestika; pina.id/artikel; 20/6/24) 

Peran KUA dalam Suscatin
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasionaldibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.(PMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 1) 

KUA sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam urusan pernikahan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin. Suscatin yang diadakan oleh KUA bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban suami-istri, cara menyelesaikan konflik dalam rumah tangga, hingga pentingnya komunikasi yang baik. Materi yang diberikan juga mencakup aspek kesehatan reproduksi, agama, dan hukum terkait pernikahan.

Optimalisasi program Suscatin di KUA dapat menjadi solusi efektif untuk menekan angka perceraian. KUA tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai pemberi edukasi yang mendalam bagi calon pengantin. Melalui Suscatin, calon pengantin diharapkan dapat memahami lebih baik tanggung jawab yang akan dihadapi dalam kehidupan pernikahan sehingga siap secara mental dan emosional.

Faktor Penyebab Perceraian dan Peran Suscatin

Perceraian umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama seperti kurangnya pemahaman tentang peran masing-masing pasangan dalam rumah tangga, komunikasi yang buruk, dan ketidaksiapan menghadapi masalah keuangan dan emosi. Suscatin hadir untuk mempersiapkan calon pengantin dengan pengetahuan yang cukup agar mereka dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

Dengan optimalisasi pelaksanaan Suscatin, KUA dapat meningkatkan efektivitas penyampaian materi dengan metode yang lebih interaktif dan praktis. Program ini dapat melibatkan ahli konseling keluarga, psikolog, serta narasumber dari berbagai bidang terkait. Materi yang disampaikan juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk isu-isu modern yang sering menjadi penyebab konflik dalam rumah tangga.

Langkah-Langkah Optimalisasi Suscatin

1. Penguatan Kurikulum Suscatin: Materi Suscatin perlu terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Penyusunan kurikulum yang komprehensif dapat meliputi aspek psikologis, finansial, dan keterampilan komunikasi dalam rumah tangga.
2. Pelatihan Bagi Instruktur: Para instruktur Suscatin di KUA perlu mendapatkan pelatihan secara berkala agar mampu menyampaikan materi dengan cara yang efektif dan relevan. Pelatihan ini bisa meliputi keterampilan konseling, pengenalan masalah keluarga, serta metode pendidikan yang interaktif.
3. Kerjasama dengan Lembaga Lain: KUA dapat bekerja sama dengan lembaga konseling, universitas, atau organisasi masyarakat untuk memperkaya materi Suscatin. Selain itu, partisipasi lembaga-lembaga ini juga dapat membantu dalam memberikan layanan konseling pra dan pasca nikah bagi pasangan.
4. Penerapan Teknologi: Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan Suscatin juga dapat mendukung optimalisasi program ini. KUA dapat mengembangkan platform e-learning atau aplikasi edukasi pra-nikah yang memudahkan calon pengantin untuk mengakses materi kapan saja.
5. Monitoring dan Evaluasi: KUA perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program Suscatin secara berkala. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana program ini berpengaruh dalam menekan angka perceraian dan apa saja yang perlu diperbaiki.

Kesimpulan
Suscatin merupakan salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh KUA untuk menekan angka perceraian di Indonesia. Optimalisasi pelaksanaan Suscatin dengan meningkatkan kualitas kurikulum, melibatkan instruktur yang kompeten, serta memanfaatkan teknologi dapat memperkuat kesiapan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan angka perceraian di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan berkualitas

Share | | | |